Omnibus Law
Siarkan Kabar Tak Lengkap Soal UU Cipta Kerja Lewat Twitter, Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis hakim menyatakan Jumhur Hidayat secara terbukti menyebarkan berita yang tidak lengkap sehingga menimbulkan keonaran.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara, kepada Jumhur Hidayat, Kamis (11/11/2021).
Majelis hakim menyatakan Jumhur Hidayat secara terbukti menyebarkan berita yang tidak lengkap sehingga menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa M Jumhur Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap."
Baca juga: Jokowi: Saya Sedih, Posisi Kita Makin Dihormati oleh Negara Lain, tapi di Negara Sendiri Dikerdilkan
"Sedangkan ia mengerti setidak-setidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama lebih subsidair."
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Jumhur Hidayat dengan pidana berupa penjara selama 10 bulan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 November 2021: 435 Orang Positif, 470 Pasien Sembuh, 16 Meninggal
"Dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata hakim Ketua Hapsoro Widodo.
Majelis hakim menetapkan Jumhur Hidayat tidak perlu ditahan, karena masih dalam perawatan dokter.
Majelis hakim turut membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Jumhur.
Baca juga: Surya Paloh: Kalau Saja Konstitusi Tidak Membatasi Masa Jabatan Presiden Hanya Dua Kali
Untuk pertimbangan yang memberatkan, hakim mengatakan perbuatan Jumhur Hidayat melalui cuitan akun Twitter-nya telah membuat resah masyarakat.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, setidaknya ada lima poin yang disampaikan oleh hakim, di antaranya selama persidangan Jumhur bersikap kooperatif.
"Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit."
Baca juga: Legislator PDIP: Relawan Capres Aset Elektoral yang Harus Dikelola dengan Baik
"Terdakwa masih dalam perawatan dokter pasca-operasi, dan terdakwa masih ada tanggungan keluarga," tutur Hapsoro.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa, yakni hukuman 3 tahun penjara.
Minta DPR Setop Bahas UU Cipta Kerja, Ketua Mahkamah Partai Buruh: Sebagai Anak Bangsa Saya Malu |
![]() |
---|
Permintaan Pelapor Dikabulkan, MKD Bakal Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
MKD Diminta Panggil Fadli Zon untuk Jelaskan Siapa Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Gara-gara Cuitan UU Cipta Kerja Terlau Banyak Invisible Hand, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD |
![]() |
---|
Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku |
![]() |
---|