Uji Emisi
Dinas Perhubungan DKI Minta Pemilik Kendaraan Segera Uji Emisi, Sebelum Sanksi Tilang Diterapkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta pemilik kendaraan segera uji emisi, sebelum sanksi tilang diterapkan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, kebijakan penilangan terpaksa ditunda lantaran sejumlah faktor.
"Kalau itu kayaknya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ucap Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/11/21).
"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," sambungnya.
Bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sebesar Rp 500.000 dan roda dua Rp 250.000.
Kendati demikian, agar terhindar dari sanksi tilang, Asep meminta pemilik kendaraan yang usianya di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemilik-kendaraan-bermotor-antusias-ikut-uji-emisi-gratis.jpg)