Sabtu, 25 April 2026

Uji Emisi

Dinas Perhubungan DKI Minta Pemilik Kendaraan Segera Uji Emisi, Sebelum Sanksi Tilang Diterapkan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta pemilik kendaraan segera uji emisi, sebelum sanksi tilang diterapkan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Ilustrasi - Pemilik kendaraan antusias mengikuti uji emisi. 

Kata Argo, dalam rapat tersebut pihaknya akan menyamakan persepsi penindakan uji emisi gas buang yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat.

"Rencananya nanti akan rapat dengan dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan," jelas Argo.

Argo menjelaskan belum menerima kabar bahwa penindakan tilang uji emisi gas buang diundur Pemprov DKI Jakarta hingga Januari.

Namun kata Argo, penindakan tilang uji emisi gas buang memang harus digodok secara matang agar efektifitas di masyarakat dapat tercapai.

Sebab kata Argo, yang terpenting dalam kebijakan tersebut ialah ketersediaan masyarakat dalam melakukan uji emisi gas buang bukan hanya dari sisi penegakan hukum.

"Jadi efektifitas penegakan hukum ada lima. Pertama hukum sudah ada apa belum, kedua produk hukum, ketiga adalah sarana dan fasilitas, keempat masyarakat, dan kelima budaya," jelas Argo.

Maka kata Argo, pihaknya akan menanyakan terkait unsur sarana dan fasilitas uji emisi yang dipersiapkan untuk masyarakat.

Jangan sampai kata Argo, saat penindakan tilang diberlakukan tapi fasilitas uji emisi gas buang masih sedikit.

Sehingga dikhawatirkan masyarakat akan membeludak mengantre uji emisi gas buang.

"Sehingga khawatir masy berduyun-duyun datang ke tempat uji emisi takut ditilang kan yang kerepotan dari Pemprov DKI," kata Argo.

Argo memastikan tak ada keragu-raguan dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerapkan sanksi tilang dalam uji emisi gas buang.

Pihak kepolisian hanya berharap kebijakan tersebut bisa berjalan efektif.

"Jadi kami hanya beri saran. Tak ada keragu-raguan polisi melakukan penindakan dan tak ada kami mundur-mundurkan," kata Argo. 

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang mengaspal di Ibu Kota wajib lulus uji emisi.

Nantinya bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dijatuhi sanksi berupa tilang. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku tanggal 13 November 2021.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved