Uji Emisi
Dinas Perhubungan DKI Minta Pemilik Kendaraan Segera Uji Emisi, Sebelum Sanksi Tilang Diterapkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta pemilik kendaraan segera uji emisi, sebelum sanksi tilang diterapkan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunda pemberlakuan sanksi uji emisi atau tilang emisi.
Apabila awalnya ditetapkan mulai 13 November 2021, kini menjadi Januari 2022.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tetap mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor milik mereka, meskipun Pemprov DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang emisi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Baca juga: Yana Aditya Fokus Jalankan Tiga Program Utama untuk Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Transjakarta
"Kami imbau bagi kendareaan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi," ucap Syafrin, Selasa (09/11/21).
Ia menilai saat ini ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta, termasuk program dari Dinas Lingkungan Hidup yang diharapkan bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya.
"Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji emisi pada 2020 ada sekitar 13.000 unit, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 unit.
Meski demikian, jumlah ini masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta unit.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Puluhan Pengedar dan Pemakai Narkoba Lewat Operasi Nila
Menurutnya, kendaraan yang telah melakukan uji emisi meskipun jumlahnya masih di bawah satu persen, tapi sudah ada peningkatan kesadaran untuk memenuhi syarat kelayakan kendaraannya.
Sementara itu, pemilik kendaraan terlihat antusias mengikuti uji emisi di Bengkel Suzuki Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/11/2021).
PIC Bengkel Suzuki Sunter, Bayu Andra mengatakan sejauh ini antrean warga yang ingin ikut uji emisi kendaraan masih cukup tinggi meski tidak ada sanksi tilang bagi yang tidak lulus.
“Sementara nggak ada (pengaruh). Antrian masih banyak, habis terus,” ujar Bayu.
Antusias warga sudah terlihat sejak seminggu lalu yang ingin mengikuti uji emisi kendaraan. Alhasil pengelola bengkel menerapkan batas maksimal antrean agar tidak terjadi penumpukan.
Baca juga: JADWAL Layanan Samsat Keliling Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selasa 9 November 2021
“Makanya dibatasin, sebagian balik lagi. Di sini dibatasin Senin sampai Jumat 60 (kendaraan), Sabtu 40 (kendaraan),” tutur Bayu.
Selama melayani kegiatan uji emisi kendaraan yang memakan waktu 30 menit per motor, 70 persen di antaranya lulus dikarenakan rata-rata usinya masih baru atau lima tahun ke atas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemilik-kendaraan-bermotor-antusias-ikut-uji-emisi-gratis.jpg)