Uji Emisi
Dinas Perhubungan DKI Minta Pemilik Kendaraan Segera Uji Emisi, Sebelum Sanksi Tilang Diterapkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta pemilik kendaraan segera uji emisi, sebelum sanksi tilang diterapkan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
“Nggak lulus karena emisi gas buang tinggi, jarang servis, karbu error,” sambungnya.
Bagi yang tidak lulus uji emisi, Bayu mengingatkan pemilik kendaraan melakukan servis rutin atau servis besar seperti membersihkan kotoran dalam ruang bakar agar mengurangi emisi gas buang.
Sementara seorang pemilik kendaraan, Suroso (68) mengaku motor Vespa Excel 150 miliknya tidak terbaca alat uji emisi kendaraan.
“Karena motor lama harus diservis dulu, tidak terbaca di alat uji emisi,” ucap Suroso.
Warga Cilincing, Jakarta Utara itu menuturkan keikutsertaannya mengikuti uji emisi kendaraan bukan dikarenakan semata-mata adanya sanksi tilang yang belakangan justru dibatalkan.
Baca juga: Melanie Putria Persiapkan Masa Depan Cerah, Seimbangkan Pola Hidup Sehat dan Investasi Keuangan
“Kita sebagai warga negara takut terhadap undang-undang yang ada,” kata pria yang baru pertama kali mengikuti uji emisi untuk motornya.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sejumlah saran kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penindakan tilang uji emisi gas buang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan saran itu akan disampaikan dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
Argo mengatakan, agar kebijakan uji emisi gas buang berjalan efektif, maka minimal kendaraan di Jakarta yang sudah jalani uji emisi gas buang ialah 50 persen.
"Efektifitas sebenarnya 50 persen, artinya kalau kami berhentikan 10 kendaraan paling enggak yang langgar hanya satu," jelasnya.
Argo khawatir apabila pelaksanaan uji emisi belum mencapai 50 persen kendaraan, maka penindakan tilang akan mencapai sembilan berbanding 10.
Di mana dari 10 kendaraan yang diberhentikan, sembilan kendaraan belum lakukan uji emisi gas buang.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang dan Samsat, Selasa 9 November dan Biaya Perpanjangan
Selain itu, penindakan uji emisi gas buang juga harus dibarengi dengan fasilitas penunjang yang cukup.
Agar ketika sanksi tilang mulai diterapkan, masyarakat tak berebut dan antre dalam melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel yang memiliki alatnya.
Menurut Argo, rapat koordinasi dengan Pemprov DKI akan diselenggarakan pada Jumat (12/11/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemilik-kendaraan-bermotor-antusias-ikut-uji-emisi-gratis.jpg)