Selasa, 28 April 2026

Uji Emisi

Dinas Perhubungan DKI Minta Pemilik Kendaraan Segera Uji Emisi, Sebelum Sanksi Tilang Diterapkan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta pemilik kendaraan segera uji emisi, sebelum sanksi tilang diterapkan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Ilustrasi - Pemilik kendaraan antusias mengikuti uji emisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunda pemberlakuan sanksi uji emisi atau tilang emisi.

Apabila awalnya ditetapkan mulai 13 November 2021, kini menjadi Januari 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tetap mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor milik mereka, meskipun Pemprov DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang emisi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Baca juga: Yana Aditya Fokus Jalankan Tiga Program Utama untuk Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Transjakarta

"Kami imbau bagi kendareaan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi," ucap Syafrin, Selasa (09/11/21).

Ia menilai saat ini ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta, termasuk program dari Dinas Lingkungan Hidup yang diharapkan bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya.

"Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji emisi pada 2020 ada sekitar 13.000 unit, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 unit.

Meski demikian, jumlah ini masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta unit.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Puluhan Pengedar dan Pemakai Narkoba Lewat Operasi Nila

Menurutnya, kendaraan yang telah melakukan uji emisi meskipun jumlahnya masih di bawah satu persen, tapi sudah ada peningkatan kesadaran untuk memenuhi syarat kelayakan kendaraannya.

Sementara itu, pemilik kendaraan terlihat antusias mengikuti uji emisi di Bengkel Suzuki Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/11/2021). 

PIC Bengkel Suzuki Sunter, Bayu Andra mengatakan sejauh ini antrean warga yang ingin ikut uji emisi kendaraan masih cukup tinggi meski tidak ada sanksi tilang bagi yang tidak lulus. 

“Sementara nggak ada (pengaruh). Antrian masih banyak, habis terus,” ujar Bayu. 

Antusias warga sudah terlihat sejak seminggu lalu yang ingin mengikuti uji emisi kendaraan. Alhasil pengelola bengkel menerapkan batas maksimal antrean agar tidak terjadi penumpukan. 

Baca juga: JADWAL Layanan Samsat Keliling Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selasa 9 November 2021

 “Makanya dibatasin, sebagian balik lagi. Di sini dibatasin Senin sampai Jumat 60 (kendaraan), Sabtu 40 (kendaraan),” tutur Bayu. 

Selama melayani kegiatan uji emisi kendaraan yang memakan waktu 30 menit per motor, 70 persen di antaranya lulus dikarenakan rata-rata usinya masih baru atau lima tahun ke atas. 

“Nggak lulus karena emisi gas buang tinggi, jarang servis, karbu error,” sambungnya. 

Bagi yang tidak lulus uji emisi, Bayu mengingatkan pemilik kendaraan melakukan servis rutin atau servis besar seperti membersihkan kotoran dalam ruang bakar agar mengurangi emisi gas buang. 

Sementara seorang pemilik kendaraan, Suroso (68) mengaku motor Vespa Excel 150 miliknya tidak terbaca alat uji emisi kendaraan.

“Karena motor lama harus diservis dulu, tidak terbaca di alat uji emisi,” ucap Suroso.

Warga Cilincing, Jakarta Utara itu menuturkan keikutsertaannya mengikuti uji emisi kendaraan bukan dikarenakan semata-mata adanya sanksi tilang yang belakangan justru dibatalkan. 

Baca juga: Melanie Putria Persiapkan Masa Depan Cerah, Seimbangkan Pola Hidup Sehat dan Investasi Keuangan

“Kita sebagai warga negara takut terhadap undang-undang yang ada,” kata pria yang baru pertama kali mengikuti uji emisi untuk motornya.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sejumlah saran kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penindakan tilang uji emisi gas buang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan saran itu akan disampaikan dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Argo mengatakan, agar kebijakan uji emisi gas buang berjalan efektif, maka minimal kendaraan di Jakarta yang sudah jalani uji emisi gas buang ialah 50 persen.

"Efektifitas sebenarnya 50 persen, artinya kalau kami berhentikan 10 kendaraan paling enggak yang langgar hanya satu," jelasnya.

Argo khawatir apabila pelaksanaan uji emisi belum mencapai 50 persen kendaraan, maka penindakan tilang akan mencapai sembilan berbanding 10.

Di mana dari 10 kendaraan yang diberhentikan, sembilan kendaraan belum lakukan uji emisi gas buang.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang dan Samsat, Selasa 9 November dan Biaya Perpanjangan

Selain itu, penindakan uji emisi gas buang juga harus dibarengi dengan fasilitas penunjang yang cukup.

Agar ketika sanksi tilang mulai diterapkan, masyarakat tak berebut dan antre dalam melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel yang memiliki alatnya.

Menurut Argo, rapat koordinasi dengan Pemprov DKI akan diselenggarakan pada Jumat (12/11/2021).

Kata Argo, dalam rapat tersebut pihaknya akan menyamakan persepsi penindakan uji emisi gas buang yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat.

"Rencananya nanti akan rapat dengan dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan," jelas Argo.

Argo menjelaskan belum menerima kabar bahwa penindakan tilang uji emisi gas buang diundur Pemprov DKI Jakarta hingga Januari.

Namun kata Argo, penindakan tilang uji emisi gas buang memang harus digodok secara matang agar efektifitas di masyarakat dapat tercapai.

Sebab kata Argo, yang terpenting dalam kebijakan tersebut ialah ketersediaan masyarakat dalam melakukan uji emisi gas buang bukan hanya dari sisi penegakan hukum.

"Jadi efektifitas penegakan hukum ada lima. Pertama hukum sudah ada apa belum, kedua produk hukum, ketiga adalah sarana dan fasilitas, keempat masyarakat, dan kelima budaya," jelas Argo.

Maka kata Argo, pihaknya akan menanyakan terkait unsur sarana dan fasilitas uji emisi yang dipersiapkan untuk masyarakat.

Jangan sampai kata Argo, saat penindakan tilang diberlakukan tapi fasilitas uji emisi gas buang masih sedikit.

Sehingga dikhawatirkan masyarakat akan membeludak mengantre uji emisi gas buang.

"Sehingga khawatir masy berduyun-duyun datang ke tempat uji emisi takut ditilang kan yang kerepotan dari Pemprov DKI," kata Argo.

Argo memastikan tak ada keragu-raguan dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerapkan sanksi tilang dalam uji emisi gas buang.

Pihak kepolisian hanya berharap kebijakan tersebut bisa berjalan efektif.

"Jadi kami hanya beri saran. Tak ada keragu-raguan polisi melakukan penindakan dan tak ada kami mundur-mundurkan," kata Argo. 

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang mengaspal di Ibu Kota wajib lulus uji emisi.

Nantinya bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dijatuhi sanksi berupa tilang. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku tanggal 13 November 2021.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, kebijakan penilangan terpaksa ditunda lantaran sejumlah faktor.

"Kalau itu kayaknya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ucap Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/11/21).

"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," sambungnya.

Bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sebesar Rp 500.000 dan roda dua Rp 250.000.

Kendati demikian, agar terhindar dari sanksi tilang, Asep meminta pemilik kendaraan yang usianya di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved