Ketua KPK Firli Bahuri Masuki Usia Pensiun Sebagai Polisi, Bisa Diperpanjang Jika Punya Keahlian Ini

Argo belum mengatahui apakah Firli akan dapat keistimewaan pensiun di usia 60 tahun.

Penulis: Desy Selviany |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri bakal pensiun sebagai anggota Polri. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri bakal pensiun sebagai anggota Polri.

Hari ini Firli genap berusia 58 tahun, dan akan pensiun pada Desember 2021.

"Kalau tanggal 8 November (ulang tahun), maka terhitung tanggal 1 Desember 2021 (pensiun)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Baca juga: DPR Setuju Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Argo menjelaskan, semua personel Polri pensiun biasanya terhitung mulai satu bulan ke depan, setelah menginjak usia 58 tahun.

Argo belum mengatahui apakah Firli akan dapat keistimewaan pensiun di usia 60 tahun.

Sebab, perpanjangan masa pensiun ini ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Satgas Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang dan Mangkir

"Nanti kami tunggu TR (Telegram Rahasia) dari ASSDM mengenai pensiun anggota Polri ya," ucapnya.

Pasal 4 Ayat PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menjelaskan; Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.

Selanjutnya di Ayat 2 dijelaskan; Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 meliputi bidang:

Baca juga: Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Tunggu Keppres

a. Identifikasi;

b. Laboratorium Forensik;

c. Komunikasi Elektronika;

d. Sandi

e. Penjinak Bahan Peledak;

f. Kedokteran Kehakiman;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved