Ketua KPK Firli Bahuri Masuki Usia Pensiun Sebagai Polisi, Bisa Diperpanjang Jika Punya Keahlian Ini
Argo belum mengatahui apakah Firli akan dapat keistimewaan pensiun di usia 60 tahun.
Penulis: Desy Selviany |
g. Pawang Hewan;
h. Penyidikan Kejahatan tertentu; dan
i. Navigasi laut/penerbangan.
Firli Bahuri Cs Bikin Aturan Baru, Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Penyelenggara
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Perkom 6/2021 tentang Perubahan atas Perkom 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dari salinan yang didapat Tribunnews, Perkom itu ditandatangani empat pimpinan KPK pada 30 Juli 2021.
Hanya ada satu pimpinan yang tidak ikut tanda tangan, yaitu Alexander Marwata.
Baca juga: Segera Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Puskesmas Kramat Jati Siapkan Tenda Khusus
Dalam Perkom 6/2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi:
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Baca juga: Meski Secara Nominal Kecil, Angka Kematian di Luar Jawa Lebih Tinggi, Naik 283,41 Persen
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Pasal 2B
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Menkominfo Pastikan Pemerintah Harmonis Tangani Pandemi Covid-19, Tak Ada Tarik-menarik Kekuasaan
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.
(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.