Kriminalitas
Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan
Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan. Berikut Selengkapnya
Lewat Judicial Review, pihaknya ingin mengembalikan kewenangan dan marwah pengadilan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Semua ini kami lakukan demi masyarakat. Sehingga apabila laporan polisi pada tingkat penyelidikan dihentikan sepihak, masyarakat dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
Wujudkan Polri yang Profesional
Diberitakan sebelumnya, hadirkan Polri yang bersih dan presisi, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan Judicial Review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan permohonan tersebut diterima dengan Tanda Terima No 43-1/PUU/PAN.MK/AP3 ter tanggal 30 September 2021 oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, Syamsudin Noer.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengungkapkan alasan judicial review bertujuan untuk mendorong profesionalitas para penegak hukum, khususnya Polri.
Sehingga, praktik oknum Polri yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan tidak terulang kembali.
"Saat ini ada kekosongan hukum apabila ada penghentian penyelidikan, pihak pelapor atau pihak berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apapun," ungkap Alvin Lim pada Jumat (1/10/2021).
Oleh karena itu, lanjutnya, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan judicial review atas Pasal 77 ayat 1 KUHAP agar kewenangan Pengadilan Negeri ditambahkan.
Sehingga Pengadilan negeri dapat melakukan peninjauan terhadap penghentian penyelidikan melalui gugatan praperadilan.
Baca juga: 2 Kelompok Pemuda Siap Tawuran Mematikan dengan Senjata Tajam dan Panah Diringkus Polisi di Tebet
Baca juga: Bocah 13 Tahun Hanyut di Proyek Gorong-gorong, Sudin SDA Jaktim Klaim Sudah Beri Tanda Peringatan
"Saat ini hanya penghentian dalam tahap penyidikan yang dapat dipraperadilkan, tahap penyelidikan tidak bisa," ungkap Alvin Lim.
"Dengan dikabulkan gugatan kami, maka penghentian penyelidikan yang selama ini dilakukan dengan melawan hukum formiil dapat dibuka kembali melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Pengajuan judicial review pun disampaikan Alvin Lim sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas mafia hukum.
Baca juga: Terungkap, Dua Siswa dan Dua Guru di SMPN 2 Kota Tangerang, Terpapar Covid-19 Saat PTM
Baca juga: Sudin Sosial Jakarta Pusat Ingatkan Warga Agar Lebih Peduli Kepada Lansia Telantar
Hal tersebut katanya sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Memberantas mafia hukum oknum harus dimulai dengan mengisi kekosongan hukum. Apabila ada oknum Polri yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan, maka Pengadilan Negeri mampu me-review," jelas Alvin Lim.
"Sehingga kepastian hukum yang adil sebagaimana tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dapat tercapai," tegasnya.