Kriminalitas
Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan
Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permohonan Judicial Review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diajukan LQ Indonesia Lawfirm ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir.
Kali ini, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menghadiri sidang kedua atas Perkara Nomor 53/PUU-XIX/2021 yang beragendakan Perbaikan Permohonan secara daring pada Rabu (3/11/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, Prof Arief Hidayat dan Daniel Yusmik itu Alvin Lim kembali menyampaikan alasannya mengajukan permohonan Judicial Review.
Judicial Review dijelaskannya untuk menutup kekosongan hukum dalam penghentian penyelidikan.
Sehingga apabila Laporan Polisi dihentikan dalam tahap penyelidikan, maka pelapor tidak dapat mengajukan praperadilan.
"Oknum Polri, terutama penyidik diduga bermain dan jual beli kasus mempergunakan tahap 'penyelidikan untuk menutup perkara atau LP (Laporan Polisi)," ungkap Alvin Lim.
"Teorinya, Peraturan Kapolri memperbolehkan adanya gelar perkara atas keberatan pelapor dalam penghentian penyelidikan. Namun nyatanya, keberatan pelapor tidak pernah atau jarang sekali digubris oknum polisi, apalagi tanpa uang," jelasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim Fokus Soal Penghentian Penyelidikan Sepihak
Baca juga: Soroti Beragam Kasus Pelanggaran Oknum Polri, Alvin Lim : Apakah Cerminan Polri Presisi?
Lebih lanjut dipaparkannya, terdapat tiga tahapan proses hukum terkait laporan polisi sebelum perkara disidangkan, yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Dalam pasal 77 (a) KUHAP, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat diajukan praperadilan di Pengadilan Negeri untuk memeriksa apakah penghentiannya sah sesuai hukum Formiil/ hukum acara.
Namun, jika dihentikan dalam tahap penyelidikan, maka pelapor atau badan pengawas lain tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya penghentian perkara tersebut.
Baca juga: Tolak Kriminalisasi Wartawan, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Gelar Aksi Damai di Mabes Polri
Baca juga: Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi, LQ Indonesia Lawfirm : Masyarakat Dukung Polri Presisi
"Uji materiil di MK ini dikarenakan banyak kasus, di mana oknum penyelidik Polri menghentikan LP, bahkan tidak mau memeriksa saksi," jelas Alvin Lim.
"Masyarakat awam hanya bisa pasrah ketika LP dihentikan dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
Dipaparkannya, Pasal 102 angka 1 KUHAP menyatakan tugas penyelidik, yakni menerima laporan.
Pasal 5 ayat 1 KUHAP, tugas penyelidik mencari keterangan dan barang bukti.
Selanjutnya pasal 102 angka 3, penyelidik bertugas membuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum.