Kriminalitas
Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan
Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan. Berikut Selengkapnya
"Saya sudah baca seluruh pasal KUHAP, tidak ada satupun wewenang diberikan KUHAP untuk polisi menghentikan laporan polisi dalam tahap penyelidikan," jelas Alvin Lim.
"Yang ada Polri diberikan wewenang untuk menghentikan laporan polisi dalam tahap penyidikan sebagaimana tertera dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP," paparnya.
Baca juga: Viral Pernyataan Mahfud MD Soal Kinerja Polri, LQ Indonesia Lawfirm: Tindak Tegas Oknum Polisi
Baca juga: Tindak Tegas Oknum Fismondev, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Propam Polda Metro Jaya
Pasal 109 ayat 2 KUHAP berbunyi 'Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya'.
Lewat pasal tersebut, dirinya menduga oknum Polri melanggar KUHAP dalam Proses Hukum atau due process of law dengan membuat surat penghentian penyelidikan.
"LQ mengajukan Judicial Review untuk menguji KUHAP Pasal 77a tentang Praperadilan, tujuannya agar ketika ada cacat dalam proses penyelidikan yang dihentikan oknum Polri, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memerintahkan kepolisian membuka kembali laporan polisi yang dihentikan," papar Alvin Lim.
"Karena penghentian penyelidikan melanggar hak konstitusional setiap pelapor, yaitu kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 28D angka 1 UUD 1945," jelasnya.
Fokus Soal Penghentian Penyelidikan Sepihak
Diberitakan sebelumnya, Permohonan Judicial Review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diajukan LQ Indonesia Lawfirm ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sidang perdana pada Kamis (21/10/2021).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara virtual itu dihadiri Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.
Dalam kesempatan tersebut, Alvin Lim menyampaikan alasannya mengajukan permohonan Judicial Review terhadap Pasal 77 ayat 1.
Di antaranya penghentian penyelidikan dengan alasan perkara bukan termasuk tindakan pidana.
Penghentian penyelidikan tersebut dijelaskan Alvin Lim menyalahi prosedur formil.
Sebab, merujuk Pasal 191 ayat (1) KUHAP, pihak yang berwenang menentukan sebuah perkara termasuk dalam kategori pidana adalah Pengadilan Negeri.
"Pasal 191 KUHAP dengan jelas menerangkan bahwa yang berwenang menentukan sebuah perkara apakah pidana atau bukan adalah Pengadilan Negeri," papar Alvin Lim pada Kamis (21/10/2021).
"Maka dengan adanya pihak kepolisian menghentikan sebuah penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana melangkahi dan mengangkangi wewenang pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Ciptakan Polri yang Bersih dan Presisi, LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Judicial Review UU Tentang KUHAP