Kriminalitas
Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan
Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permohonan Judicial Review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diajukan LQ Indonesia Lawfirm ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir.
Kali ini, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menghadiri sidang kedua atas Perkara Nomor 53/PUU-XIX/2021 yang beragendakan Perbaikan Permohonan secara daring pada Rabu (3/11/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, Prof Arief Hidayat dan Daniel Yusmik itu Alvin Lim kembali menyampaikan alasannya mengajukan permohonan Judicial Review.
Judicial Review dijelaskannya untuk menutup kekosongan hukum dalam penghentian penyelidikan.
Sehingga apabila Laporan Polisi dihentikan dalam tahap penyelidikan, maka pelapor tidak dapat mengajukan praperadilan.
"Oknum Polri, terutama penyidik diduga bermain dan jual beli kasus mempergunakan tahap 'penyelidikan untuk menutup perkara atau LP (Laporan Polisi)," ungkap Alvin Lim.
"Teorinya, Peraturan Kapolri memperbolehkan adanya gelar perkara atas keberatan pelapor dalam penghentian penyelidikan. Namun nyatanya, keberatan pelapor tidak pernah atau jarang sekali digubris oknum polisi, apalagi tanpa uang," jelasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim Fokus Soal Penghentian Penyelidikan Sepihak
Baca juga: Soroti Beragam Kasus Pelanggaran Oknum Polri, Alvin Lim : Apakah Cerminan Polri Presisi?
Lebih lanjut dipaparkannya, terdapat tiga tahapan proses hukum terkait laporan polisi sebelum perkara disidangkan, yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Dalam pasal 77 (a) KUHAP, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat diajukan praperadilan di Pengadilan Negeri untuk memeriksa apakah penghentiannya sah sesuai hukum Formiil/ hukum acara.
Namun, jika dihentikan dalam tahap penyelidikan, maka pelapor atau badan pengawas lain tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya penghentian perkara tersebut.
Baca juga: Tolak Kriminalisasi Wartawan, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Gelar Aksi Damai di Mabes Polri
Baca juga: Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi, LQ Indonesia Lawfirm : Masyarakat Dukung Polri Presisi
"Uji materiil di MK ini dikarenakan banyak kasus, di mana oknum penyelidik Polri menghentikan LP, bahkan tidak mau memeriksa saksi," jelas Alvin Lim.
"Masyarakat awam hanya bisa pasrah ketika LP dihentikan dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
Dipaparkannya, Pasal 102 angka 1 KUHAP menyatakan tugas penyelidik, yakni menerima laporan.
Pasal 5 ayat 1 KUHAP, tugas penyelidik mencari keterangan dan barang bukti.
Selanjutnya pasal 102 angka 3, penyelidik bertugas membuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum.
"Saya sudah baca seluruh pasal KUHAP, tidak ada satupun wewenang diberikan KUHAP untuk polisi menghentikan laporan polisi dalam tahap penyelidikan," jelas Alvin Lim.
"Yang ada Polri diberikan wewenang untuk menghentikan laporan polisi dalam tahap penyidikan sebagaimana tertera dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP," paparnya.
Baca juga: Viral Pernyataan Mahfud MD Soal Kinerja Polri, LQ Indonesia Lawfirm: Tindak Tegas Oknum Polisi
Baca juga: Tindak Tegas Oknum Fismondev, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Propam Polda Metro Jaya
Pasal 109 ayat 2 KUHAP berbunyi 'Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya'.
Lewat pasal tersebut, dirinya menduga oknum Polri melanggar KUHAP dalam Proses Hukum atau due process of law dengan membuat surat penghentian penyelidikan.
"LQ mengajukan Judicial Review untuk menguji KUHAP Pasal 77a tentang Praperadilan, tujuannya agar ketika ada cacat dalam proses penyelidikan yang dihentikan oknum Polri, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memerintahkan kepolisian membuka kembali laporan polisi yang dihentikan," papar Alvin Lim.
"Karena penghentian penyelidikan melanggar hak konstitusional setiap pelapor, yaitu kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 28D angka 1 UUD 1945," jelasnya.
Fokus Soal Penghentian Penyelidikan Sepihak
Diberitakan sebelumnya, Permohonan Judicial Review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diajukan LQ Indonesia Lawfirm ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sidang perdana pada Kamis (21/10/2021).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara virtual itu dihadiri Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.
Dalam kesempatan tersebut, Alvin Lim menyampaikan alasannya mengajukan permohonan Judicial Review terhadap Pasal 77 ayat 1.
Di antaranya penghentian penyelidikan dengan alasan perkara bukan termasuk tindakan pidana.
Penghentian penyelidikan tersebut dijelaskan Alvin Lim menyalahi prosedur formil.
Sebab, merujuk Pasal 191 ayat (1) KUHAP, pihak yang berwenang menentukan sebuah perkara termasuk dalam kategori pidana adalah Pengadilan Negeri.
"Pasal 191 KUHAP dengan jelas menerangkan bahwa yang berwenang menentukan sebuah perkara apakah pidana atau bukan adalah Pengadilan Negeri," papar Alvin Lim pada Kamis (21/10/2021).
"Maka dengan adanya pihak kepolisian menghentikan sebuah penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana melangkahi dan mengangkangi wewenang pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Ciptakan Polri yang Bersih dan Presisi, LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Judicial Review UU Tentang KUHAP
Lewat Judicial Review, pihaknya ingin mengembalikan kewenangan dan marwah pengadilan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Semua ini kami lakukan demi masyarakat. Sehingga apabila laporan polisi pada tingkat penyelidikan dihentikan sepihak, masyarakat dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
Wujudkan Polri yang Profesional
Diberitakan sebelumnya, hadirkan Polri yang bersih dan presisi, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan Judicial Review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan permohonan tersebut diterima dengan Tanda Terima No 43-1/PUU/PAN.MK/AP3 ter tanggal 30 September 2021 oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, Syamsudin Noer.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengungkapkan alasan judicial review bertujuan untuk mendorong profesionalitas para penegak hukum, khususnya Polri.
Sehingga, praktik oknum Polri yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan tidak terulang kembali.
"Saat ini ada kekosongan hukum apabila ada penghentian penyelidikan, pihak pelapor atau pihak berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apapun," ungkap Alvin Lim pada Jumat (1/10/2021).
Oleh karena itu, lanjutnya, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan judicial review atas Pasal 77 ayat 1 KUHAP agar kewenangan Pengadilan Negeri ditambahkan.
Sehingga Pengadilan negeri dapat melakukan peninjauan terhadap penghentian penyelidikan melalui gugatan praperadilan.
Baca juga: 2 Kelompok Pemuda Siap Tawuran Mematikan dengan Senjata Tajam dan Panah Diringkus Polisi di Tebet
Baca juga: Bocah 13 Tahun Hanyut di Proyek Gorong-gorong, Sudin SDA Jaktim Klaim Sudah Beri Tanda Peringatan
"Saat ini hanya penghentian dalam tahap penyidikan yang dapat dipraperadilkan, tahap penyelidikan tidak bisa," ungkap Alvin Lim.
"Dengan dikabulkan gugatan kami, maka penghentian penyelidikan yang selama ini dilakukan dengan melawan hukum formiil dapat dibuka kembali melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Pengajuan judicial review pun disampaikan Alvin Lim sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas mafia hukum.
Baca juga: Terungkap, Dua Siswa dan Dua Guru di SMPN 2 Kota Tangerang, Terpapar Covid-19 Saat PTM
Baca juga: Sudin Sosial Jakarta Pusat Ingatkan Warga Agar Lebih Peduli Kepada Lansia Telantar
Hal tersebut katanya sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Memberantas mafia hukum oknum harus dimulai dengan mengisi kekosongan hukum. Apabila ada oknum Polri yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan, maka Pengadilan Negeri mampu me-review," jelas Alvin Lim.
"Sehingga kepastian hukum yang adil sebagaimana tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dapat tercapai," tegasnya.