Sabtu, 25 April 2026

Pinjaman Online

OJK Ungkap Empat Hal yang Perlu Diperhatikan saat Memimjam Uang dari Pinjol

OJK memberikan panduan pada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online (pinjol), mengingat saat ini marak pinjol ilegal.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Grafis data pinjaman online atau pinjol. 

Tongam menambahkan bahwa saat ini hanya ada 106 pinjol saja yang resmi terdaftar di OJK. Hal itu bisa menjadi referensi bagi masyarakat yang ingin meminjam sejumlah uang.  

Baca juga: Main Bareng di Film Story of Dinda, Benarkah Aurelie Moeremans Jatuh Cinta pada Abimana Aryasatya?

“Kita sampaikan laporan ke kepolisian kemudian juga proses penegakan hukum perlu kita dorong dari kepolisian,” sambungnya. 

Pinjol resmi yang memiliki izin dari OJK dipastikan sangat transparan dalam pemberian pinjaman dan tidak boleh mengakses semua data dan kontak dari ponsel para nasabah.

Ciri Pinjol Ilegal

Tongam menceritakan pinjol ilegal sangat mudah dalam meminjamkan uang. Mereka memiliki ciri yang mudah diketahui seperti tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin dari OJK. 

Baca juga: Ariza Janji Pemprov DKI Cari Solusi Soal Tuntutan Buruh Minta Naik UMP DKI 2022

“Kemudian yang kedua kita tidak tahu dimana alamat kantornya, nama pengurusnya, nomor teleponnya, ganti-ganti,” ujarnya. 

Mudahnya pinjaman yang didapat disertai dengan bunga yang sangat tinggi. Tongam mencontohkan apabila meminjam uang sebesar Rp 1 juta maka yang didapat hanya Rp 600 ribu. 

“Bunganya bisa tiga persen per hari kemudian jangka waktu sangat singkat, misalnya tujuh hari,” kata Tongam.

Ditambah lagi, pinjol ilegal selalu meminta para nasabah untuk memberikan izin untuk melihat semua data dan kontak yang berada di dalam ponselnya agar bisa diakses oleh mereka. 

“Ini digunakan nanti sebagai alat intimidasi pada saat kita nggak bayar. Dia akan melakukan teror, intimidasi, pelecehan terhadap seluruh kontak. Itu cirinya,” ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved