Pinjaman Online
OJK Ungkap Empat Hal yang Perlu Diperhatikan saat Memimjam Uang dari Pinjol
OJK memberikan panduan pada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online (pinjol), mengingat saat ini marak pinjol ilegal.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belakangan aparat kepolisian marak mengungkap pinjaman online (pinjol) ilegal setelah mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
Keberadaan pinjol ilegal memang menjadi momok bagi masyarakat.
Mereka pun tidak segan-segan mengintimidasi apabila nasabah kesulitan untuk membayar kewajiban tepat waktu.
Baca juga: Tri Utami Sedih Dokter tak Jujur Terkait Kematian Suaminya yang Diduga Dianiaya Satpam RS Radjak
Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan selama ini masyarakat mengeluhkan bunga tinggi yang diberikan pinjol ilegal.
“Yang dikeluhkan masyarakat akan pinjol ilegal karena memberikan bunga tinggi, melakukan teror dan intimidasi kalau nggak bayar. Itu yang utama,” ujar Tongam, Kamis (22/10/2021).
Untuk menghindari hal semacam itu, masyarakat pun diminta mewaspadai pinjol ilegal.
Menurut Tongam, ada empat tips yang bisa diterapkan masyarakat apabila ingin meminjam uang.
Baca juga: Meski Laut Teluk Jakarta Tercemar Paracetamol, Penelitian Dinas KPKP DKI Biota Laut Aman Dikonsumsi
Tips pertama adalah masyarakat diimbau hanya meminjam dari pinjol resmi yang berlisensi OJK.
Tips berikutnya yakni masyarakat disarankan agar tidak meminjam melebihi kemampuan.
“Kalau meminjam, usahakan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam gali lobang tutup lobang,” katanya.
Tips ketiga pinjaman sedapat mungkin untuk kegiatan produktif. Tips terakhir yakni sebelum meminjam harus dipahami dulu syarat maupun ketentuan poinnya agar lebih disiplin.
Baca juga: Muhamad Sholikin dari Genteng Jawa Timur Berhasil Dapatkan Toyota Avanza di Undian Wombastis 2021
3.515 Pinjol Ilegal Diberantas
Tongam menambahkan selain memberi edukasi kepada masyarakat, pihaknya yang bekerjasama dengan aparat kepolisian sudah memberantas ribuan pinjol ilegal.
“Kita melakukan pemberantasan, pemblokiran. Saat ini sudah 3.515 (pinjol ilegal) kita blokir saat ini,” ungkap Tongam.
Selain itu pihaknya juga melakukan secara masif mengumumkan ke masyarakat pinjol mana saja yang masuk kategori ilegal.
Tongam menambahkan bahwa saat ini hanya ada 106 pinjol saja yang resmi terdaftar di OJK. Hal itu bisa menjadi referensi bagi masyarakat yang ingin meminjam sejumlah uang.
Baca juga: Main Bareng di Film Story of Dinda, Benarkah Aurelie Moeremans Jatuh Cinta pada Abimana Aryasatya?
“Kita sampaikan laporan ke kepolisian kemudian juga proses penegakan hukum perlu kita dorong dari kepolisian,” sambungnya.
Pinjol resmi yang memiliki izin dari OJK dipastikan sangat transparan dalam pemberian pinjaman dan tidak boleh mengakses semua data dan kontak dari ponsel para nasabah.
Ciri Pinjol Ilegal
Tongam menceritakan pinjol ilegal sangat mudah dalam meminjamkan uang. Mereka memiliki ciri yang mudah diketahui seperti tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin dari OJK.
Baca juga: Ariza Janji Pemprov DKI Cari Solusi Soal Tuntutan Buruh Minta Naik UMP DKI 2022
“Kemudian yang kedua kita tidak tahu dimana alamat kantornya, nama pengurusnya, nomor teleponnya, ganti-ganti,” ujarnya.
Mudahnya pinjaman yang didapat disertai dengan bunga yang sangat tinggi. Tongam mencontohkan apabila meminjam uang sebesar Rp 1 juta maka yang didapat hanya Rp 600 ribu.
“Bunganya bisa tiga persen per hari kemudian jangka waktu sangat singkat, misalnya tujuh hari,” kata Tongam.
Ditambah lagi, pinjol ilegal selalu meminta para nasabah untuk memberikan izin untuk melihat semua data dan kontak yang berada di dalam ponselnya agar bisa diakses oleh mereka.
“Ini digunakan nanti sebagai alat intimidasi pada saat kita nggak bayar. Dia akan melakukan teror, intimidasi, pelecehan terhadap seluruh kontak. Itu cirinya,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/grafis-pinjaman-online.jpg)