Jumat, 10 April 2026

Pinjaman Online

OJK Ungkap Empat Hal yang Perlu Diperhatikan saat Memimjam Uang dari Pinjol

OJK memberikan panduan pada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online (pinjol), mengingat saat ini marak pinjol ilegal.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Grafis data pinjaman online atau pinjol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belakangan aparat kepolisian marak mengungkap pinjaman online (pinjol) ilegal setelah mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. 

Keberadaan pinjol ilegal memang menjadi momok bagi masyarakat.

Mereka pun tidak segan-segan mengintimidasi apabila nasabah kesulitan untuk membayar kewajiban tepat waktu. 

Baca juga: Tri Utami Sedih Dokter tak Jujur Terkait Kematian Suaminya yang Diduga Dianiaya Satpam RS Radjak

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan selama ini masyarakat mengeluhkan bunga tinggi yang diberikan pinjol ilegal.   

“Yang dikeluhkan masyarakat akan pinjol ilegal karena memberikan bunga tinggi, melakukan teror dan intimidasi kalau nggak bayar. Itu yang utama,” ujar Tongam, Kamis (22/10/2021). 

Untuk menghindari hal semacam itu, masyarakat pun diminta mewaspadai pinjol ilegal.

Menurut Tongam, ada empat tips yang bisa diterapkan masyarakat apabila ingin meminjam uang. 

Baca juga: Meski Laut Teluk Jakarta Tercemar Paracetamol, Penelitian Dinas KPKP DKI Biota Laut Aman Dikonsumsi

Tips pertama adalah masyarakat diimbau hanya meminjam dari pinjol resmi yang berlisensi OJK.

Tips berikutnya yakni masyarakat disarankan agar tidak meminjam melebihi kemampuan.  

“Kalau meminjam, usahakan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam gali lobang tutup lobang,” katanya. 

Tips ketiga pinjaman sedapat mungkin untuk kegiatan produktif. Tips terakhir yakni sebelum meminjam harus dipahami dulu syarat maupun ketentuan poinnya agar lebih disiplin. 

Baca juga: Muhamad Sholikin dari Genteng Jawa Timur Berhasil Dapatkan Toyota Avanza di Undian Wombastis 2021

3.515 Pinjol Ilegal Diberantas

Tongam menambahkan selain memberi edukasi kepada masyarakat, pihaknya yang bekerjasama dengan aparat kepolisian sudah memberantas ribuan pinjol ilegal. 

“Kita melakukan pemberantasan, pemblokiran. Saat ini sudah 3.515 (pinjol ilegal) kita blokir saat ini,” ungkap Tongam. 

Selain itu pihaknya juga melakukan secara masif mengumumkan ke masyarakat pinjol mana saja yang masuk kategori ilegal.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved