Penipuan Online Bermodus Black Dollar, Satu WNA dan 2 WNI Dibekuk
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan ketiga pelaku melakukan penipuan bermodus menjual black dollar
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat ungkap kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (25/10/2021) siang
“Kemudian kita mulai mengantongi identitas dari pelaku. Dan identitas tersebut diduga orang asing. Warga Negara Nigeria,” ujar Azis.
Diketahui, MA dibantu dua warga negara Indonesia (WNI), yakni DA (32) yang merupakan istrinya dan adik iparnya inisial HL (21) saat menjalankan aksinya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 16 buku tabungan, 6 unit ponsel, dan sejumlah ATM serta kartu identitas.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (M31)