Penipuan Online Bermodus Black Dollar, Satu WNA dan 2 WNI Dibekuk
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan ketiga pelaku melakukan penipuan bermodus menjual black dollar
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial dengan modus penjualan black dollar. Tiga pelaku yang setiap beraksi meraup ratusan juta rupiah ini berhasil dibekuk polisi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan ketiga pelaku melakukan penipuan bermodus menjual black dollar.
Black dollar adalah uang asing yang dilapisi dengan karbon guna mengelabui petugas-petugas imigrasi dan bea cukai, lalu diselundupkan di Indonesia.
“Bentuknya mata uang asing, yang kemudian rencananya bisa dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah, sehingga keuntungannya tinggi,” ujar Azis saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Temukan Ribuan Kasus Penipuan Online oleh Sindikat Asing
Baca juga: Empat Bocah SMP Raup Rp 100 Juta Lebih dari Penipuan Online, Anak Jokowi Sempat Terkecoh
Ia menjelaskan, awal mulanya, korban yang aktif menggunakan media sosial, lalu ditawari salah satu pelaku, yakni inisial MA (32), membeli black dollar.
Diketahui, MA adalah warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang menurut pengakuannya sendiri sudah tiga tahun tinggal di Indonesia.
“Yang bersangkutan mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis, yaitu sebuah paket yang berisi diduga balck dollar,” kata Azis.
MA menawarkan kepada korban bahwa black dollar tersebut datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia.
Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Pilih Bayar di Tempat Saja Jika Pesan Barang
Atas adanya tawaran tersebut dari pelaku melalui media sosial, kemudian pada akhirnya korban tertarik.
“Lalu ditawarkanlah paket pertama sebanyak USD 165 ribu dalam bentuk black dollar,” tutur Azis.
Karena yakin, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap, Rp 100 juta dan 85 juta pada hari yang sama.
“Kemudian di tunggu-tunggu tidak datang juga itu paket, kemudian dihubungi lagi oleh si korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu hanya ditemui oleh satu orang ini (pelaku lainnya),” kata Azis.
Namun, setelah itu, korban tidak mendapat black dollar, lalu mulai menyadari bahwa dirinya tertipu.
Atas hal tersebut, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.
Polisi kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan keterangan saksi, olah TKP, dan bukti-bukti.
“Kemudian kita mulai mengantongi identitas dari pelaku. Dan identitas tersebut diduga orang asing. Warga Negara Nigeria,” ujar Azis.
Diketahui, MA dibantu dua warga negara Indonesia (WNI), yakni DA (32) yang merupakan istrinya dan adik iparnya inisial HL (21) saat menjalankan aksinya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 16 buku tabungan, 6 unit ponsel, dan sejumlah ATM serta kartu identitas.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (M31)