TPST Bantar Gebang
Anies Berharap Keberadaan TPST Bantar Gebang Bantu Kurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
Gubernur DKI Anies Baswedan menaruh harapan besar pada TPST Bantar Gebang untuk turut mengatasi kerusakan lingkungan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantar Gebang.
Hal ini dilakukan lantaran kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021, dan akan diperpanjang untuk kurun waktu lima tahum ke depan.
Baca juga: Hetty Andika Perkasa Jenguk Anak Prajurit yang Derita Kelainan Sel Darah Merah dan Radang Otak
Orang nomor satu di Ibu Kota ini menyambut baik perpanjangan kerja sama, sebab bisa menjadikan kedua wilayah yang "bertetangga" untuk menjalankan sebuah kolaborasi.
Selain itu juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. ," ujarnya, Senin (25/10/2021).
"Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," imbuh Anies.
Anies berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.
Baca juga: Lee Seo-jin Ditawari Peran Utama Proyek Baru Studio Dragon, Drama Adaptasi Call My Agent
"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid," katanya.
"Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah," imbuhnya.
"Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi terjadinya perjanjian ini," tambahnya.
Sebagai informasi, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Baca juga: Kecelakaan LRT di Cibubur, PT Adhi Karya: Ranah INKA dan KAI
Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain:
Penanggulangan Kerusakan Lingkungan, Pemulihan Lingkungan, Biaya Kesehatan dan Pengobatan, Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai, hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang dan lain-lain.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani kerja sama tersebut, yang juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/10/21).
Pemprov DKI Jakarta kembali menjalin kerja sama dengan Pemkot Bekasi dalam rangka pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.
Baca juga: Petugas Puskesmas Kecamatan Koja Lakukan Pendataan pada 23 Warga Keracunan Nasi Kotak Pemberian PSI