Ganjil Genap

Sabtu Ini Taman Margasatwa Ragunan Dibuka, Dishub DKI Berlakukan Ganjil Genap

Taman Margasatwa Ragunan akan dibuka pada Sabtu (23/10/2021) ini seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 di Ibu Kota.

Penulis: Ramadhan L Q |
Warta Kota/ Desy Selviany
Aturan kebijakan ganjil genap bakal berlaku mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021), di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan. Foto ilustrasi: Ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021), aturan kebijakan ganjil genap bakal berlaku di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan.

Kebijakan itu dilakukan karena TMR akan dibuka pada hari Sabtu (23/10/2021) ini seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 di Ibu Kota.

"Di Ragunan, diberlakukan sistem ganjil genap pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," ujar Staf Pelayanan Informasi dan Kehumasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Wahyudi Bambang, Jumat (23/10/2021).

Bambang mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan di pintu gerbang arah masuk Ragunan pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

"Jadi kendaraan yang tidak sesuai dengan ganjil genapnya, akan diputarbalikkan," kata Bambang.

Sementara itu, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta tengah membahas mengenai penerapan aturan sistem ganjil genap di kawasan TMR.

Baca juga: Tinjau TMR, Wagub Ariza Sebut Pembukaan Dalam Waktu Dekat dan Bertahap

Baca juga: TMR Siapkan Pendaftaran Online Terhubung Aplikasi PeduliLindungi, Bagi Pengunjung

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap untuk ruas jalan kawasan wisata.

Antara lain, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

17 Kendaraan yang Dikecualikan Melintasi Wilayah Ganjil Genap

Sebelumnya diberitakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Namun, kebijakan ganjil genap itu dikecualikan untuk 17 kendaraan.

Salah satu kendaraan yang dikecualikan untuk ganjil genap ialah kendaraan milik pejabat negara.

Baca juga: Pengelola TMR Bersiap Diri Kembali Beroperasi dengan Penerapan Prokes

Hal itu diungkapkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers penyesuaian ganjil genap saat PPKM Level 2.

"Ada kendaraan yang dikecualikan Pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM Level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ujar Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Berikut ini 17 kategori kendaraan yang tak terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta:

Baca juga: Dirut Jakpro Yakin Stadion JIS Beres, Derajat Jakarta Utara Sebagai Sentra Ekonomi Baru akan Bangkit

1. Kendaraan pertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved