Ganjil Genap

Sabtu Ini Taman Margasatwa Ragunan Dibuka, Dishub DKI Berlakukan Ganjil Genap

Taman Margasatwa Ragunan akan dibuka pada Sabtu (23/10/2021) ini seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 di Ibu Kota.

Penulis: Ramadhan L Q |
Warta Kota/ Desy Selviany
Aturan kebijakan ganjil genap bakal berlaku mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021), di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan. Foto ilustrasi: Ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat 

2. Kendaraan ambulans,

3. Kendaraan pemadam kebakaran,

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning,

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

6. Sepeda motor,

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,

Baca juga: Shin Tae-yong Lakukan Rotasi dan Kesempatan Bermain Untuk Pemain yang Belum Dimainkan

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori: Kendaraan Presiden, Keandaraan Wakil Presiden, kategori kedua kendaraan Ketua MPR, DPR, dan DPRD. Kemudian ketiga kendaraan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kendaraan Komisi Yudisial dan Kepala BPK,

9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah TNI dan Polri,

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara,

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan yang mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian,

Baca juga: Mengusung Tema positif dan Gandeng Ilustrasi Lokal jadi Kiat Solvo Bertahan di Pandemi covid-19

13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19,

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen,

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved