Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK Lagi, Kali Ini karena Diduga Berkomunikasi dengan Cabup Labura
Informasi dugaan komunikasi itu diperoleh berdasarkan penyidikan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus.
Sementara yang dipotong Dewas KPK hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp 1,8 juta.
Baca juga: ISU Reshuffle Kabinet Menguat Usai PAN Gabung Koalisi, 7 Kementerian Ini Dikabarkan Bakal Kena Imbas
Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp 87,65 juta per bulan.
Pendapatan seorang pimpinan KPK sebelumnya juga disampaikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai sanksi yang diberikan kepada Lili menyedihkan.
Baca juga: PAN Masuk Koalisi, Jatah Kursi Partai Ini di Kabinet Kemungkinan Bakal Dikorbankan
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan," ujar Febri dalam cuitannya, Senin (30/8/2021).
"Menyedihkan..," imbuhnya.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar memastikan tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: KSP Moeldoko Dikabarkan Bakal Kena Reshuffle, Sosok Ini Disebut-sebut Sebagai Penggantinya
Syahrial dijerat sebagai pihak yang menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait upaya penghentian penanganan perkara.
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan."
Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper
"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Lili menyatakan tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapapun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.
Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.
Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan
"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah."
"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.
Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur