Partai Politik
Demokrat Curiga Gugatan Mantan Kader ke PTUN Berniat Ganggu Verifikasi Parpol untuk Pemilu 2024
Gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Seharusnya, kata dia, AD/ART dipahami sebagai konsensus produk aturan internal partai.
Di mana jika ada keberatan dalam pengesahannya harusnya diselesaikan di internal partai, melalui Mahkamah Partai Demokrat.
"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," ucapnya.
Terlebih, kata dia, Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan atau produk internal partai.
Sehingga, seharusnya seluruh kader Demokrat dapat memanfaatkan ruang diskusi tersebut, jika ada yang merasa keberatan bukan membuat gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai."
"Kalau seandainya enggak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Partai, melalui peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara."
"Jadi itu dua titik krusial yang nanti akan kita coba tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat," bebernya.
Sebelumnya, tiga mantan kader Partai Demokrat menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat, tidak sesuai dengan undang-undang partai politik. (Rizki Sandi Saputra)