Partai Politik
Demokrat Curiga Gugatan Mantan Kader ke PTUN Berniat Ganggu Verifikasi Parpol untuk Pemilu 2024
Gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Akal-Akalan
Bambang Widjojanto menyatakan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres kelima partai tahun 2020, hanya sebuah akal-akalan.
Gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Dirinya mengatakan, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas.
Kata dia, dengan mengajukan gugatan ini, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
"Jadi kalau aturan-aturan itu kemudian di-chalenge melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," papar Bambang.
Pria yang karib disapa BW itu menyayangkan langkah mantan kader yang membawa hal ini ke pengadilan.
Sebab, kata dia, jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya bisa disampaikan ke mahkamah partai.
"Kalau kau mau mempersoalkan itu, waktunya harus ada."
"Caranya mekanismenya juga harus melakukan keberatan, harus mengajukan banding, itu semua aturan," terangnya.
Akan tetapi, upaya itu tidak ditempuh oleh para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan.
Padahal, kata dia, persoalan yang dibawa ke pengadilan merupakan suatu hal yang bukan main-main.
"Nah, persoalannya itu tidak ditempuh."
"Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan, enggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain-main, dan ini bisa berbahaya sekali," ucapnya.
Heru Widodo, anggota kuasa hukum Partai Demokrat lainnya, juga menyoroti gugatan pengesahan kongres kelima Partai yang didalamnya juga diatur tentang AD/ART.