Partai Politik

Demokrat Curiga Gugatan Mantan Kader ke PTUN Berniat Ganggu Verifikasi Parpol untuk Pemilu 2024

Gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim kuasa hukum Partai Demokrat saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bambang Widjojanto, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat, mengungkapkan kekhawatiran pihaknya terkait berbagai gugatan hukum terhadap partai berlogo Mercy itu.

Saat ini pihaknya sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai Demokrat soal keputusan SK Menteri Hukum HAM (Menkumham) terkait hasil kongres partai tahun 2020.

Gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

Baca juga: Mesin Partai Golkar Siap Kerja Keras Tingkatkan Elaktabilitas Airlangga Hartarto Sebagai Capres 2024

Bambang menyebut, kekhawatiran itu muncul mengingat dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024.

"Jadi yang saya khawatirkan adalah ini (gugatan) sedang mencari-cari (hambatan)."

"Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik," kata Bambang kepada awak media, di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Dikabarkan Juga Ikut Menyentuh Posisi Kepala BIN, Ini Nama Calon yang Beredar

Dirinya menilai, langkah gugatan ini juga berpotensi mengganggu kestabilan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (SBY) tersebut.

Sebab, kata dia, upaya seperti ini bisa dilakukan siapapun untuk membuat partai politik tidak stabil.

"Apakah ini cara untuk mendestabilisasi (membuat tidak stabil Partai) proses yang sedang berjalan?" Ucapnya.

Baca juga: 7 Tahun Jokowi Memerintah, Ini Selusin Tuntutan BEM SI, Salah Satunya Pecat Ketua KPK Firli Bahuri

Atas hal itu, lanjut pria yang karib disapa BW, pihaknya akan mendengarkan seluruh keterangan ahli yang dihadirkan penggugat, dalam hal ini mantan kader Partai Demokrat.

Kata dia, nantinya Partai Demokrat akan menyikapi pernyataan tersebut yang dinilainya tidak memiliki legal standing.

"Kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 21 Oktober 2021: Dosis Pertama 110.406.777, Suntikan Kedua 65.173.148

"Maka sebenarnya ini akan menyebabkan, tidak hanya berhadapan dengan Demokrat."

"Dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain."

"Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan," tuturnya.

Akal-Akalan

Bambang Widjojanto menyatakan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres kelima partai tahun 2020, hanya sebuah akal-akalan.

Gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

Dirinya mengatakan, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas.

Kata dia, dengan mengajukan gugatan ini, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum

"Jadi kalau aturan-aturan itu kemudian di-chalenge melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," papar Bambang.

Pria yang karib disapa BW itu menyayangkan langkah mantan kader yang membawa hal ini ke pengadilan.

Sebab, kata dia, jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya bisa disampaikan ke mahkamah partai.

"Kalau kau mau mempersoalkan itu, waktunya harus ada."

"Caranya mekanismenya juga harus melakukan keberatan, harus mengajukan banding, itu semua aturan," terangnya.

Akan tetapi, upaya itu tidak ditempuh oleh para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan.

Padahal, kata dia, persoalan yang dibawa ke pengadilan merupakan suatu hal yang bukan main-main.

"Nah, persoalannya itu tidak ditempuh."

"Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan, enggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain-main, dan ini bisa berbahaya sekali," ucapnya.

Heru Widodo, anggota kuasa hukum Partai Demokrat lainnya, juga menyoroti gugatan pengesahan kongres kelima Partai yang didalamnya juga diatur tentang AD/ART.

Seharusnya, kata dia, AD/ART dipahami sebagai konsensus produk aturan internal partai.

Di mana jika ada keberatan dalam pengesahannya harusnya diselesaikan di internal partai, melalui Mahkamah Partai Demokrat.

"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," ucapnya.

Terlebih, kata dia, Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan atau produk internal partai.

Sehingga, seharusnya seluruh kader Demokrat dapat memanfaatkan ruang diskusi tersebut, jika ada yang merasa keberatan bukan membuat gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai."

"Kalau seandainya enggak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Partai, melalui peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara."

"Jadi itu dua titik krusial yang nanti akan kita coba tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat," bebernya.

Sebelumnya, tiga mantan kader Partai Demokrat menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat, tidak sesuai dengan undang-undang partai politik. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved