Ujaran Kebencian
Terima Berkas Perkara Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon, Jaksa Butuh 7 Hari untuk Meneliti
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan, berkas perkara masih dalam penelitian jaksa peneliti dalam 7 hari ke depan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, dan empat tersangka lainnya, dari Bareskrim Polri.
Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Napoleon Bonaparte diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021.
Berkas perkara itu diserahkan ke Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Masyarakat Diminta Jangan Pilih Capres Pencitraan dan Terlalu Banyak Janji dan Irasional
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan, berkas perkara masih dalam penelitian jaksa peneliti dalam 7 hari ke depan.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari."
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiel," kata Leonard, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Komposisi Unsur Pemerintah, Akademisi, dan Masyarakat di Pansel KPU-Bawaslu Dinilai Tak Penting
Leonard menjelaskan, jika berkas perkara tidak lengkap, maka nantinya jaksa memberikan waktu 7 hari untuk penyidik melakukan perbaikan.
"7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penganiayaan Muhammad Kece, yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ini Sejumlah Hambatan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Salah Satunya Informasi Hoaks
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap satu telah dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) sejak Rabu (13/10/2021) pekan lalu.
"Sudah tahap satu Hari Rabu minggu lalu," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Hindari Harpitnas Jadi Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi
Selain Napoleon, berkas perkara empat tersangka yang terlibat penganiayaan terhadap M Kece juga telah dilimpahkan ke JPU.
Berkas perkara itu masih proses pengkajian oleh JPU.
Sebelumnya, aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka penganiaya Muhammad Kece.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Fadjroel Rachman: Kita Tunggu Pernyataan Langsung dari Presiden
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut, pertama NB, napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH, tahanan kasus uang palsu; DW, napi kasus ITE; H alias C alias RT, napi kasus tipu gelap; dan HP, napi kasus perlindungan konsumen," bebernya.
Kronologi
Bareskrim Polri membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 26 Agustus 2021.
Kejadiannya pun berlangsung pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Kapolri Sampai Harus Terbitkan Telegram Agar Anggotanya Tak Reaktif Hadapi Pengkritik Jokowi
Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri.
Dia diduga masuk ke kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya.
"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Hewan Peliharaan Bisa Tertular Virus Corona, tapi Bukan Jenis SARS-COV2 Penyebab Covid-19
Andi menjelaskan, seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.
Andi menjelaskan, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece.
Setelah itu, Irjen Napoleon memukul Kece.
Baca juga: Tak Mau Sibuk Merekrut Saat Tahapan Pemilu, KPU Minta Masa Jabatan Komisioner KPUD Diperpanjang
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja."
"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya."
"Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.
Baca juga: MKD DPR Bakal Ambil Sikap Terhadap Alex Noerdin Seteah Ada Putusan Hukum Tetap
Ia menuturkan, Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.
Mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.
Baca juga: Dipecat dari KPK, Pegawai Tak Lulus TWK: Brutal Seperti Orang-orang Gerakan 30 September 1965
Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim.
Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut.
Baca juga: Geram 6 Teroris MIT Belum Ditangkap, Mantan Panglima Perang: Apa Perlu Pemuda Poso yang Menumpas?
Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses."
"Ketua RT-nya napi juga inisial H alias C," ungkapnya.
Baca juga: Moeldoko Minta Siswa Jalankan Prokes Ketat Agar Tak Jadi Generasi Gadget Sekolah dari Rumah Terus
Andi menerangkan, Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.
"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," bebernya.
Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece sudah dalam kondisi sehat.
Baca juga: Cari Tahu Kronologi Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Bareskrim Periksa Tiga Saksi
Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021.
"Iya sudah berangsur membaik," ucapnya.
Sebelumnya, identitas penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Sosok itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Baca juga: Dipecat dari KPK, Pegawai Tak Lulus TWK: Brutal Seperti Orang-orang Gerakan 30 September 1965
"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Bareskrim Polri berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pemeriksaan itu bertujuan mengetahui kronologi yang menjadi pemicu Irjen Napoleon menganiaya Muhammad Kece.
Baca juga: Siapa Penganiaya Muhammad Kece? Penyidik Bakal Gelar Perkara dan Tentukan Tersangkanya
"Nanti akan didalami (pemicu penganiayaan) setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," cetusnya. (Igman Ibrahim)