Senin, 13 April 2026

Virus Corona

Hindari Harpitnas Jadi Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi

Dia mengatakan, apabila hari libur tetap pada Selasa 19 Oktober 2021, maka ada celah 'hari kejepit' di Hari Senin.

Dok. BPMI Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pertimbangan pemerintah menggeser hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pertimbangan pemerintah menggeser hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Yakni, untuk menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar.

Dia mengatakan, apabila hari libur tetap pada Selasa 19 Oktober 2021, maka ada celah 'hari kejepit' di Hari Senin.

"Sehingga, jika liburnya tetap di Hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan Hari Senin untuk izin tidak masuk," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Muhadjir mengungkapkan, dari pengalaman- pengalaman sebelumnya, setiap terjadi libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar, dari satu tempat ke tempat yang lain.

Hampir dipastikan hal tersebut akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dirinya mengakui saat ini kasus Covid-19 memang telah melandai.

Namun menurutnya, dengan kasus yang sudah turun ini akan membuat pemerintah lebih waspada dan lebih fokus untuk mencegah penambahan jumlah kasus-kasus baru.

"Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan."

"Itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," ucap Muhadjir.

Pemerintah menetapkan kebijakan mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 712/2021, No 1/2021, dan No. 3/2021.

Isinya, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Gara-gara Covid-19

Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser ke 20 Oktober 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved