Info BPJS Kesehatan
Pastikan Akurasi Data, BPJS Kesehatan Lakukan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemda
Kegiatan rekonsiliasi iuran diselenggarakan untuk mencocokkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan dengan Pemda.
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA — Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan sudah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014.
Salah satu segmen dalam kepesertaan Program JKN-KIS adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah termasuk ke dalam segmentasi PPU Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Program JKN-KIS.
Deputi Direksi Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Bona Evita mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 berdampak pada perubahan formula perhitungan iuran JKN-KIS PPU Pemda.
"Semula, iuran JKN-KIS PNS daerah adalah 5 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Saat ini, formula perhitungannya menjadi 5 persen dari 5 komponen penghasilan atau take home pay,” tuturnya dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan PPU Pemda Wilayah Provinsi Banten Periode Triwulan III Tahun 2021 di Kabupaten Tangerang, baru-baru ini.
Bona menambahkan selain Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri juga diterbitkan sebagai peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai teknis perhitungan, pemotongan, dan penyetoran iuran JKN-KIS PPU Pemda.
Ia berharap seluruh Pemda, baik provinsi, kota, dan kabupaten yang berada di Provinsi Banten patuh terhadap regulasi yang telah diterbitkan agar terwujud ekosistem Program JKN-KIS yang makin berkualitas dan berkesinambungan.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Banten Ade Rohman menjelaskan 5 komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran JKN-KIS PPU Pemda tersebut adalah gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Ketentuan perhitungan ini sudah berlaku sejak Januari 2020 bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ade menambahkan, kegiatan rekonsiliasi iuran diselenggarakan untuk mencocokkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan dengan Pemda.
Rekonsiliasi data ini perlu dilakukan dengan cermat karena adanya formula perhitungan iuran tersebut. Validitas data by name by address sangat berpengaruh signifikan untuk keberhasilan rekonsiliasi ini.
“Harapannya output dari kegiatan ini akan menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau seluruh Pemda dapat membayar iuran tepat waktu dan tepat jumlah,” tutup Ade. (*)
