Formula E
Besok Rapat Paripurna, PDI Perjuangan Bantah Tudingan soal Interpelasi Formula E Langgar Tatib
PDI Perjuangan menyatakan, setiap anggota Badan Musyawarah (Bamus) berhak mengajukan agenda dalam rapat, di luar agenda yang dijadwalkan pimpinan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
“Jadi ternyata di rapat Bamus itu, ada peserta Bamus mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok (disetujui) saja oleh Ketua. Harusnya, kalau nggak ada (dijadwal), itu nggak bisa diputuskan,” ujar Yani.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat paripurna pandangan umum fraksi untuk memakai hak interpelasi pada Selasa (28/9/2021).
Hak interpelasi digulirkan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI demi meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana Formula E yang digelar pada Juni 2022 mendatang.
Rencana rapat paripurna itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/9/2021) pagi.
Baca juga: PSI Tegaskan yang Dikatakan Giring soal Formula E Ungkap Kebenaran
“Tanggal 28 (September) atau besok paripurna jam 10 pagi,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai rapat Bamus di kantornya, Senin (27/9/2021).
Prasetio mengatakan, rapat paripurna interpelasi harus digulirkan karena telah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat digulirkan minimal diajukan oleh 15 orang dan dua fraksi.
Sementara pada interpelasi kali ini, tercatat ada 33 anggota dewan dari dua fraksi yang mengajukan hak itu.
Baca juga: Fraksi PDIP Sebut Koleganya di Dewan Masih Tunggu Arahan Pimpinan Partai untuk Interpelasi Formula E
Sebanyak 33 anggota dewan itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. (faf)