Pemilu 2024
Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Berharap Ada Harmonisasi Antara UU Pemilu dan UU Pilkada
Ketua Bawaslu RI Abhan berharap adanya harmonisasi antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan berharap adanya harmonisasi antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam diskusi publik bertajuk "Rekomendasi Bawaslu dalam penataan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024" di Jakarta, Rabu (22/9/2021), Abhan mengatakan, harmonisasi itu khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu.
Kemudian juga, soal penegakan hukum, serta sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan.
“Karena masih ada regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Ini tentu saja menyulitkan para penyelenggara,” kata dia.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu itu juga mendorong adanya peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel ( keteraksesan) dalam setiap proses pengawasan.
Baca juga: Ketua Bawaslu Tangsel Siap Bersaksi di Mahkamah Konstitusi Terkait Pelanggaran Pilkada Tangsel 2020
Baca juga: Bawaslu Diminta Tak Ragu Diskualifikasi Jika Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa Terbukti
“Ini penting dilakukan mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan. Sempurnakan sistem informasi yang ada agar tidak menjadi kendala Ketika digunakan,” kata dia.
Sementara Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan mengatakan, antarperaturan dinilai memang belum sinkron.
Dia mencontohkan ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukumnya.
"Lalu terdapat problem normatif dalam regulasi. Kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif. Misalnya norma tentang penyusunan data kependudukan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan pendaftaran pemilih,” ucap Minan.
Baca juga: Bawaslu NTB Mulai Sidangkan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa
Untuk itu, dia menyarankan penyelenggara pemilu harus melakukan sosialisasi secara masif terkait hal-hal apa yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024.
Dia pun mendorong penguatan pendidikan pemilih secara intens dan kesiapan serta komitmen pemerintah. (Antaranews)