Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Serentak

Bawaslu NTB Mulai Sidangkan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa

Anggota Bawaslu NTB, Itratif mengatakan, pada Senin (21/12/2020) pihaknya memulai sidang pelanggaran TSM

Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Anggota Bawaslu NTB, Itratif 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Bawaslu NTB tengah mengusut laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim pasangan calon (Paslon) Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot–Mokhlis terhadap paslon Mahmud Abdullah–Dewi Noviany.

Isi pemohon antara lain dugaan keterlibatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara TSM untuk menggiring pemilih memenangkan Mo-Novi melalui program bansos sapi dan kambing. Gubernur NTB diketahui merupakan kakak kandung Novi.

Anggota Bawaslu NTB, Itratif mengatakan, pada Senin (21/12/2020) pihaknya memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor.

"Kemarin sidang sekitar 1 jam, dari pukul 10.30- 11.30, hari ini lanjut lagi pukul 14.00," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: VIDEO: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Pemalsuan Surat Jalan

Baca juga: VIDEO Datangi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Gagal Temui Rizieq Shihab

Baca juga: VIDEO Calon Penumpang Antre Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, yakni pasangan Jarot-Mokhlis, diwakili kuasa hukum. Sedangkan paslon nomor urut 4, dihadiri langsung Mahmud Abdullah serta didampingi kuasa hukumnya.

Itratif menerangkan, sidang pada Selasa (22/12) akan beragendakan jawaban dari termohon, yakni paslon Mahmud Abdullah- Dewi Noviany.

"Kemudian pada Rabu (23/12/2020) dan seterusnya akan dilanjutkan pemeriksaan bukti, kita beri kesempatan para pihak mengajukan saksi dan saksi ahli serta membawa bukti yang mereka miliki," tuturnya.

Terkait lapor balik, oleh paslon nomor urut 4, Itratif mengatakan Bawaslu tingkat Provinsi hanya menangani pelanggaran yang bersifat TSM.

"Berdasarkan aturan, jika ada laporan pelanggaran administrasi TSM itu laporannya boleh di Bawaslu kota dan kabupaten, namun penanganan dilakukan bawaslu setingkat di atasnya. Begitupun kalau pilkada tingkat Provinsi, jika ada dugaan TSM, yang nangani adalah Bawaslu RI, tetapi kalau tidak TSM, ya bisa diselesaikan di tingkat wilayah sesuai locus delikti (lokasi perkara)," jelasnya.

Baca juga: Dipolisikan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Besok Haikal Hasan Janji Penuhi Panggilan Penyidik

Baca juga: Hari Ibu, Pedagang Bunga di Kota Bogor Kebanjiran Order, Bunga Mawar Paling Banyak Diburu Konsumen

Kuasa hukum Jarot-Mokhlis Sirra Prayuna belum bisa berikan komentar banyak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. "Pada waktunya, saya akan keluarkan rilis resmi ke publik," kata Sirra, Senin (21/12) malam.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dirinya sudah ditunjuk menjadi kuasa hukum dari Pasangan Calon nomor 5 di Pemilihan Bupati Sumbawa, yakni Syarafuddin Jarot dan H Mokhlis.

"Saya masih mempelajari lebih detil, cermat, dan komprehensif substansi masalah tentang objek perkara," ujarnya.

Calon Bupati Sumbawa nomor urut 5, H Syarafuddin Jarot (Haji Jarot) sebelumnya memastikan dirinya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan hasil perolehan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa.

Gugatan ke MK itu dikemukakan Jarot di hadapan para pendukungnya Kamis, 17 Desember 2020, pasca Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Sumbawa.

Menurut Jarot, untuk mendukung gugatan tersebut, Jarot–Mokhlis sudah menyiapkan Tim Kuasa Hukum dan telah mengumpulkan banyak temuan yang terjadi saat masa kampanye maupun di hari tenang untuk mendukung upaya hukum yang akan ditempuh.

Baca juga: Jalan Raya Cabangbungin Bekasi Retak, Bisa Mengundang Bahaya Pengendara Motor

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved