Kontrak TPST Bantargebang Berakhir Oktober 2021, Pemprov DKI Terus Koordinasi dan Siapkan ITF

Pemprov DKI memang berencana membangun pengolahan sampah ITF (Intermediate Treatment Facility) di empat lokasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Muhamad Azzam
Sejumlah pemulung sedang mengais sampah yang memiliki nilai ekonimis di TPA Bantargebang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kontrak kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi yang bakal berakhir Oktober 2021. 

Berkaitan dengan hal itu Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Seperti diketahui, sejak 31 tahun lalu sampah DKI dibuang ke lahan milik Pemprov di Bantargebang dan warga sekitar mendapat duit tunai sebagai bentuk kompensasinya.

“Tentu itu sudah ada solusi, sudah ada Dinas Lingkungan Hidup yang terus berkoordinasi dengan Kota Bekasi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Senin (20/9/2021).

Ariza mengatakan, Pemprov DKI memang berencana membangun pengolahan sampah ITF (Intermediate Treatment Facility) di empat lokasi.

Dia berharap proses pembangunannya bisa segera terlaksana sehingga sampah tidak lagi dibuang ke TPST Bantargebang.

Baca juga: Sempat Saling Lapor, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Damai

Baca juga: Sopir Mengantuk Saat Mengemudi, Mau Ngerem Malah Injak Pedal Gas Hingga Mobil Nyemplung Kali Kecil

“Sekarang kami sedang menyiapkan proses pembangunan di empat titik, di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ujar Ariza.

“Sedang dalam proses pelelangan. Biarkan saja, semoga berjalan lancar, nanti siapapun kesempatan yang memenangkan proses tender nanti yang akan membangun,” tambah Ariza.

Ariza meyakini, tidak akan ada persoalan sampah lagi menumpuk di TPST Bantargebang begitu pemerintah daerah membangun instalasi pengolahannya.

Keberadaan instalasi pengolahan sampah itu juga dilengkapi pengelolaan sampah yang berteknologi tinggi seperti negara-negara maju di dunia.

“Mudah-mudahan ke depan setelah dibangun dan berproses, kita tidak ada lagi masalah dengan sampah,” jelas Ariza.

Total sampah Jakarta di TPST Bantargebang di Kota Bekasi menembus 50 juta meter kubik. Angka itu berdasarkan pendataan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPST Bantargebang pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sejak 31 tahun silam.

“Memang Bantargebang ini sudah menerima sampah dari Pemprov DKI Jakarta sejak 31 tahun yang lalu. Jadi, dari total awal kami menerima sampah hingga saat ini sudah lebih kurang 50 juta meter kubik sampah masuk ke TPST,” kata Kepala UPT TPST Bantargebang Asep Kuswanto yang dikutip dari Instagram @dinaslhdki pada Senin (20/9).

Baca juga: Priscilla Hertati Lumban Gaol Unggulkan Petarung Jepang Itsuki Hirata Menangkan World Grand Prix

Baca juga: Optimalkan Manfaat HPTL, Pemerintah Diminta Tetapkan SNI Sekaligus Terbitkan Regulasi Proporsional

Asep mengakui, saat ini kapasitas sampah di TPST Bantargebang seluas 104 hektar memang nyaris dipenuhi. Berdasarkan hasil penelitiannya pada tahun 2019, ketinggian yang disarankan tidak lebih dari 50 meter.

“Sementara memang di TPST Bantargebang ini ketinggian sampah sudah hampir 50 meter,” ujar Asep.
Asep mengatakan, solusi yang telah dilakukan pihaknya adalah melakukan pengolahan sampah landfill mining dan Refused Derived Fuel (RDF) plan.

Pada tahap landfill mining, TPST mengolah sampah lama minimal enam tahun menjadi RDF sebagai bahan bakar pengganti batu bara.

“Saat ini kami sudah bekerja sama dengan PT Holcim dan PT Indocement yang menerima RDF dari TPST Bantargebang,” kata Asep.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved