Berita Nasional

Optimalkan Manfaat HPTL, Pemerintah Diminta Tetapkan SNI Sekaligus Terbitkan Regulasi Proporsional

Optimalkan Manfaat HPTL, Pemerintah Diminta Tetapkan SNI Sekaligus Terbitkan Regulasi yang Proporsional. Berikut Alasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
kompas.com
Vape atau rokok elektrik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia, Edy Sutopo mengungkapkan Pemerintah bersama pelaku industri, akademisi dan konsumen kini tengah merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk e-liquid.

Langkah tersebut dilakukan menyusul standardisasi untuk produk tembakau yang dipanaskan pada awal 2021.

“Penyusunan SNI itu dilakukan oleh Komite Teknis yang ditunjuk oleh BSN. Anggota Komtek itu terdiri dari berbagai unsur yang mewakili produsen, konsumen, pemerintah dan pakar serta praktisi,” jelas Edy pada Senin (20/9/2021).

Meskipun standardisasi untuk sebagian produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah dirumuskan, langkah tersebut dinilai Chief Executive Officer (CEO) NCIG Indonesia, Roy Lefrans belum cukup untuk memaksimalkan potensi.

Menurutnya perlu regulasi HPTL yang proporsional, sehingga dapat mendorong industri tersebut untuk berkembang.  

Baca juga: Buka-bukaan Soal Perasaannya Jelang Lamaran, Ria Ricis Akui Pilih Teuku Ryan Karena Mirip Papanya

Baca juga: Gara-gara Bolos Piket, Tiga Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka-Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Vape punya pasar yang sangat potensial untuk bertumbuh karena produknya yang jauh lebih rendah risiko dari rokok," ungkap Roy.

"Namun, perlu regulasi yang tepat agar memberikan kesempatan bagi investor luar negeri untuk semakin yakin melakukan investasinya ke sektor HPTL Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengatur terpisah regulasi HPTL dari regulasi rokok," jelasnya.

Salah satu aspek regulasi yang menjadi sorotan Roy adalah penetapan cukai untuk produk vape, di mana produk untuk kategori close system (sistem tertutup) dinilai terlampau tinggi.

Dalam peraturan Kementerian Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 Cukai untuk sistem tertutup 11 kali lipat lebih tinggi dibanding cukai open system (system terbuka).

Roy menambahkan bahwa ketika cukai produk vape closed system dirumuskan, belum ada produsen vape closed system yang masuk di Indonesia.

Baca juga: Bela Muhammad Kece, Ferdinand Minta Polisi Abaikan Alasan Agama yang Dipakai Irjen Bonaparte

Baca juga: Bolos Waktu Piket Malam, Tiga Petugas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Sehingga produsen tidak punya kesempatan untuk ikut memberikan paparan di dalam rumusan tersebut.

Padahal, lanjutnya, vape sistem tertutup memiliki potensi domestik yang bertumbuh dan juga membuka kesempatan produksi untuk ekspor.

Hal tersebut dikarenakan produk tersebut sudah mulai diadopsi oleh negara maju, seperti New Zealand dan US sebagai produk alternatif tembakau.

“Jika dibandingkan dengan profil risiko yang jauh lebih rendah dari rokok, tentunya belum tepat jika vape diberikan cukai tertinggi 57 persen dengan sistem ad valorem," ungkap Roy.

"Oleh karena itu, kita berharap agar cukai untuk closed system mulai diatur spesifik per cartridge dengan besaran cukai yang lebih memungkinkan kita untuk punya ruang gerak untuk bertumbuh,” tutupnya.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved