Formula E

Sekda DKI Marullah Matali: Formula E Bagi Kami Tidak Ada yang Pesimis

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali optimistis terhadap 28 isu strategis yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Massa melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/09/21), terkait penolakan ajang balap Formula E. 

“Dari BPK sendiri tidak ada rekomendasi untuk ditunda apalagi dibatalkan ya. Terima kasih atas hasil pemeriksaan dari BPK nanti silakan ditanya pada Jakpro detailnya karena mereka yang mengatur,” jelas Ariza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

Ada 28 isu strategis yang dibahas Anies melalui Ingub yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Belum Melengkapi Mitigasi Pencegahan Covid-19, Komisi E Tagih Studi Kelayakan Formula E pada Jakpro

Salah satunya soal agenda ajang balap Formula E yang bakal digelar pada Juni 2022 mendatang.

Turnamen yang melibatkan beberapa negara di dunia ini digelar bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta seperti rencana awal sejak 2019 lalu.

“Isu Formula E target keluaran terselenggaranya lomba Formula E, Juni 2022,” tulis Anies yang dikutip dalam Ingub tersebut pada Senin (9/8/2021).

Ingub tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali. Mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan itu diminta memimpin dan mengawal pelaksanaan seluruh 28 isu strategis tersebut dengan baik.

Baca juga: Komisi E Tagih Studi Kelayakan Formula E pada Jakpro

“Melaksanakan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 dengan tugas memastikan tercapainya isu prioritas daerah tahun 2021-2022,” kata Anies dalam Ingub tersebut.

“Melaporkan ketercapaian Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu kepada Gubernur setiap dua minggu,” demikian tulis Ingub tersebut.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan membayar duit komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun.

Jika duit komitmen itu tidak disetor kepada pemegang lisensi turnamen Formula E Limited, Pemprov DKI Jakarta dapat digugat ke pengadilan internasional, yaitu Arbitrase Internasional di Singapura.

Baca juga: Direktur KOPEL Anwar Razak Minta DPRD DKI Jakarta Tindaklanjuti Aspirasi Warga yang Tolak Formula E

Hal itu terungkap berdasarkan surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ahmad Firdaus bernomor 3486/-1.857 dan bersifat penting.

Surat tentang laporan atas rencana kegiatan Formula E itu disampaikan Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.

“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan,” demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Selasa (14/9/2021).

“Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura,” kata Firdaus melalui surat itu.

Baca juga: Ratusan Massa yang Tergabung dalam Jakarta Bergerak Berunjuk Rasa Menolak Penyelenggaraan Formula E

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved