Berita Nasional
Bursa Calon Panglima TNI Memanas, Pengamat Bicara Peluang KSAL Yudo Margono Gantikan Hadi Tjahjanto
Kedua sosok yang namanya berpeluang menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto adalah KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Andika Perkasa.
"Berdasarkan UU TNI, kali ini matra AL berkesempatan mengisi posisi Panglima TNI. Selain itu Presiden Jokowi juga berkepentingan untuk menjaga soliditas dukungan TNI," ujar Fernando Ersento Maraden Sitorus di Jakarta, Rabu (15/9/2021)..
Jenderal Andika Perkasa, sambung Fernando, yang sangat memahami UU akan menerima matra AL untuk mengisi posisi Panglima TNI.
Sementara itu, predisiknya, Jokowi akan mempercayakan kepada Jenderal Andika untuk memimpin Badan Intelijen Negara (BIN).
Sedangkan Budi Gunawan, yang memiliki peran penting terhadap pemerintahan Jokowi akan dipercaya memimpin Menkopolhukam menggantikan Mahfud MD.
"Saya yakin Presiden Jokowi akan taat kepada konstitusi dalam hal ini UU TNI. Selain itu Jokowi tidak ingin dianggap gagal membangun soliditas di TNI karena menganakemaskan matra AD dan menganaktirikan matra lain," tegasnya.
Fernando menambahkan, pilihan Jokowi melantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI juga karena pemerintahan Jokowi yang menghadapi banyak tantangan sangat menginginkan dukungan yang solid dari TNI.
Baca juga: Jokowi Disentil karena Hartanya Naik Rp8 M saat Pandemi, Faldo Pasang Badan,Sebut Kenaikan Itu Wajar
Terlebih, kata dia, Jokowi juga tentunya sudah memiliki rekam jejak Yudo Margono secara utuh sejak diajukan oleh Panglima TNI menjadi KSAL.
"Jadi Presiden Jokowi memiliki alasan yang kuat untuk memilih Yudo sebagai prajurit yang loyal terhadap pemerintah dan negara," tegasnya.
Menurut Fernando, Yudo yang berasal dari matra AL juga akan lebih mengerti untuk pengamanan perbatasan negara secara khusus wilayah laut. Selamat ini laut Indonesia sering disusupi kapal asing secara ilegal.
Oleh karena itu masuknya kapal asing secara ilegal jangan sampai terulang kembali di masa kepemimpinan Yudo.
"Yudo harus melepaskan diri dari kepentingan partai politik apapun termasuk partai penguasa. Akan lebih terhormat dipecat karena untuk kepentingan bangsa dan negara daripada terus menjabat hanya untuk berkhianat terhadap institunsinya, bangsa dan negara.
Pandangan lain disampaikan Pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, A.Tholabi Kharlie.
Ia menyebut, pada prinsipnya semua matra di TNI memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Panglima TNI. Pasal 13 ayat 4 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan, "Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan".
Baca juga: Gejolak Papua Dikaitkan Isu Pergantian Panglima TNI, Pengamat Intelijen: Itu Propaganda Buzzer
"Ketentuan tersebut memang memberi pesan jabatan Panglima TNI dapat dilakukan secara bergiliran dari matra yang terdapat di TNI. Namun hal tersebut bukanlah sebuah keharusan, karena ada kata "dapat" yang berarti bisa bergantian atau tidak," ujar A.Tholabi Kharlie.
Hanya saja, sambung Tholabi, praktik selama di era reformasi ini, jabatan Panglima TNI yang dilakukan secara bergiliran telah menjadi konvensi ketatananegaraan, di mana konvensi itu memiliki makna yang baik, yakni memberi peran yang sama di semua matra yang terdapat di TNI. Oleh karena itu semua matra TNI memiliki kesempatan yang sama.