Penjualan Daging Anjing
Oknum Pedagang di Pasar Senen yang Jual Daging Anjing Ternyata Memiliki Izin Menjual Daging Babi
Ditemukan oknum pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, yang kedapatan menjual daging anjing.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Sementara itu, legislator DKI Jakarta menilai pengawasan yang dilakukan Perumda Pasar Jaya, selaku pengelola pasar di Ibu Kota cukup lemah.
Hal itu menjadi salah satu penyebab ditemukannya penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III.
“Saya kira ini bisa terjadi, karena kurangnya fungsi kontrol dari Pasar Jaya,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.
Oleh karena itu, Aziz mendesak kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tersebut agar melakukan razia di pasar-pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaannya.
Jangan sampai kasus itu terulang lagi di pasar lain, apalagi peredaran daging anjing dilarang pemerintah, karena berdampak buruk bagi kesehatan, seperti infeksi rabies.
“Harus ada tindakan preventif, jangan reaktif dan harus diantisipasi agar hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Aziz.
Baca juga: Perumda Pasar Jaya Sudah Berikan Sanksi kepada Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat
Baca juga: Oknum Pedagang di Pasar Senen yang Jual Daging Anjing Ternyata Izinnya Jual Daging Babi
Baca juga: Pasar Jaya Kecolongan, Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menegaskan, oknum pedagang yang menjual daging anjing harus diberikan sanksi tegas karena melanggar UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen dan sebagainya.
Menurut Yani, Perumda juga harus melaksanakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik, dalam hal ini meningkatkan pengawasannya.
“Jangan sampai kejadian di Pasar Senen terulang kembali. Jika petugas dari Perumda Pasar Jaya abai terhadap tugas dan pengawasannya, juga harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yani.
Dalam kesempatan itu, Yani meminta kepada pedagang untuk bersikap jujur dan memberikan penjelasan yang baik tentang daging yang dijualnya.
Sementara masyarakat, diimbau lebih cermat dalam membeli daging di pasar.
Apalagi cara oknum pedagang itu menjual daging anjing, mencampurnya dengan daging babi.
"Tanyakan pada penjual daging apa yang dijual dan lihat tanda bacanya yang ada di kios. Jika tidak sesuai antara daging yang dijual dengan tanda bacaan, wrga bisa melapor kepada pihak yang berwajib,” jelas Yani.
Seperti diketahui, komunitas pecinta hewan Animal Defenders Indonesia (ADI) melayangkan somasi kepada Perumda Pasar Jaya, Jumat (10/9/2021).
ADI bahkan telah menunjuk kantor hukum Hotman P Girsang sebagai pengacara untuk melayangkan somasinya kepada Pasar Jaya, selaku BUMD DKI yang bergerak di bidang pangan.