Penjualan Daging Anjing
Oknum Pedagang di Pasar Senen yang Jual Daging Anjing Ternyata Memiliki Izin Menjual Daging Babi
Ditemukan oknum pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, yang kedapatan menjual daging anjing.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
“Kali ini, somasi dilayangkan kepada Perumda Pasar Jaya,” kata Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona berdasarkan keterangannya pada Jumat (10/9/2021).
Menurut Doni, somasi kepada Perumda Pasar Jaya juga ditembuskan ke beberapa pihak lain. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.
“Harapannya agar persoalan ini menjadi perhatian bersama dan tidak terulang di masa depan,” ujar Doni.
Kata dia, penjualan daging anjing terungkap berdasakan investigasi yang dilakukan pihaknya pada 7 September 2021 lalu.
Saat itu, tim menemukan adanya penjualan daging anjing di tengah bahan pangan lainnya di Pasar Senen Blok III.
“Berbagai pelanggaran telah terjadi antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan,” ujarnya.