Penjualan Daging Anjing

Oknum Pedagang di Pasar Senen yang Jual Daging Anjing Ternyata Memiliki Izin Menjual Daging Babi  

Ditemukan oknum pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, yang kedapatan menjual daging anjing.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Foto ilustrasi: Penjual daging anjing. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ditemukan oknum pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, yang kedapatan menjual daging anjing.

Berdasarkan pemeriksaan dari Perumda Pasar Jaya selaku pengelola pasar, oknum tersebut mengantongi izin menjual daging babi.

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, mengatakan bahwa kios dagangannya tidak sesuai peruntukkannya, hal ini sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor 269 tahun 2016.

Dalam surat izin penggunan tempat usaha (SIPTU), itu jenis jualannya adalah daging babi (B2).

“Sesuai legalitas yang diterbitkan Perumda Pasar Jaya, jenis jualannya adalah daging babi, namun yang dijual adalah daging anjing,” kata Gatra pada Senin (13/9/2021).

Menurut Gatra, kasus itu teruangkap berdasarkan laporan warganet di media sosial.

Baca juga: Pengawasan Pasar Jaya Dinilai Lemah Menyusul Ditemukan Penjualan Daging Anjing

Baca juga: Perumda Pasar Jaya Sudah Berikan Sanksi kepada Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat

Baca juga: Akhirnya, Pasar Jaya Akui Ada Pedagangnya Jual Daging Anjing dan Sudah Diberi Sanksi

Pihaknya langsung mengecek ke kios pedagang yang bersangkutan, dan mendapati adanya penjualan daging anjing di kios tersebut.

Oknum pedagang itu kemudian diarahkan ke kantor pengelola untuk diminta klarifikasi, sekaligus dibina.

Selain itu, Pasar Jaya juga menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan berupa surat peringatan pertama.

“Jika masih ditemukan hal serupa maka pedagang tersebut dapat dikenakan sanksi berikutnya yaitu surat peringatan kedua dan ketiga hingga pencabutan hak prioritas dagangannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasar Jaya,” jelas Gatra.

Gatra menuturkan bahwa jenis usaha pelaku adalah jualan sendiri dan pihak pengelola telah melakukan pengaturan berdasarkan jenis jualan dan kiosnya.

Oleh karena itu, pedagang dilarang merubah jenis dagangannya karena sudah diatur sesuai zonasi.

“Perdagangan yang tidak sesuai zonasi dapat membuat pasar terlihat semberaut dan juga sangat merugikan pedagang lainnya,” ujarnya.

“Jenis dagangannya juga tidak sesuai peruntukan dan sebelumnya memang tidak boleh berjualan daging anjing di dalam area pasar. Hal ini dikarenakan tidak ada jenis dagangan itu sejak awal,” terang Gatra..

Lemah Pengawasan

Sementara itu, legislator DKI Jakarta menilai pengawasan yang dilakukan Perumda Pasar Jaya, selaku pengelola pasar di Ibu Kota cukup lemah.

Hal itu menjadi salah satu penyebab ditemukannya penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III.

“Saya kira ini bisa terjadi, karena kurangnya fungsi kontrol dari Pasar Jaya,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.

Oleh karena itu, Aziz mendesak kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tersebut agar melakukan razia di pasar-pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaannya.

Jangan sampai kasus itu terulang lagi di pasar lain, apalagi peredaran daging anjing dilarang pemerintah, karena berdampak buruk bagi kesehatan, seperti infeksi rabies.

“Harus ada tindakan preventif, jangan reaktif dan harus diantisipasi agar hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Aziz.

Baca juga: Perumda Pasar Jaya Sudah Berikan Sanksi kepada Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat

Baca juga: Oknum Pedagang di Pasar Senen yang Jual Daging Anjing Ternyata Izinnya Jual Daging Babi

Baca juga: Pasar Jaya Kecolongan, Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menegaskan, oknum pedagang yang menjual daging anjing harus diberikan sanksi tegas karena melanggar UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen dan sebagainya.

Menurut Yani, Perumda juga harus melaksanakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik, dalam hal ini meningkatkan pengawasannya.

“Jangan sampai kejadian di Pasar Senen terulang kembali. Jika petugas dari Perumda Pasar Jaya abai terhadap tugas dan pengawasannya, juga harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yani.

Dalam kesempatan itu, Yani meminta kepada pedagang untuk bersikap jujur dan memberikan penjelasan yang baik tentang daging yang dijualnya.

Sementara masyarakat, diimbau lebih cermat dalam membeli daging di pasar.

Apalagi cara oknum pedagang itu menjual daging anjing, mencampurnya dengan daging babi.

"Tanyakan pada penjual daging apa yang dijual dan lihat tanda bacanya yang ada di kios. Jika tidak sesuai antara daging yang dijual dengan tanda bacaan, wrga bisa melapor kepada pihak yang berwajib,” jelas Yani.

Seperti diketahui, komunitas pecinta hewan Animal Defenders Indonesia (ADI) melayangkan somasi kepada Perumda Pasar Jaya, Jumat (10/9/2021).

ADI bahkan telah menunjuk kantor hukum Hotman P Girsang sebagai pengacara untuk melayangkan somasinya kepada Pasar Jaya, selaku BUMD DKI yang bergerak di bidang pangan.

“Kali ini, somasi dilayangkan kepada Perumda Pasar Jaya,” kata Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona berdasarkan keterangannya pada Jumat (10/9/2021).

Menurut Doni, somasi kepada Perumda Pasar Jaya juga ditembuskan ke beberapa pihak lain. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.

“Harapannya agar persoalan ini menjadi perhatian bersama dan tidak terulang di masa depan,” ujar Doni.

Kata dia, penjualan daging anjing terungkap berdasakan investigasi yang dilakukan pihaknya pada 7 September 2021 lalu.

Saat itu, tim menemukan adanya penjualan daging anjing di tengah bahan pangan lainnya di Pasar Senen Blok III.

“Berbagai pelanggaran telah terjadi antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved