Pedagang Daging Anjing Diberi Sanksi
Perumda Pasar Jaya Sudah Berikan Sanksi kepada Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat
Perumda Pasar Jaya membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat yang menjual daging anjing.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Perumda Pasar Jaya membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat yang menjual daging anjing.
Hal itu diutarakan menyusul adanya somasi dari komunitas pecinta hewan, Animal Defenders Indonesia (ADI) kepada Pasar Jaya pada Jumat (10/9/2021).
“Sehubungan adanya pemberitaan terkait penjualan daging anjing yang ada di Pasar Jaya, bersama ini kami dapat memberikan klarifikasi,” kata Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, Minggu (12/9/2021).
Gatra membenarkan adanya pedagang dari Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang menjual daging anjing tersebut.
Selaku manajemen, Perumda Pasar Jaya sudah memberikan sanksi kepada pedagang tersebut.
“Kami telah melakukan pemanggilan dan sanksi administrasi yang mana ke depannya jika pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya akan dilakukan tindakan tegas,” jelas Gatra.
Gatra menerangkan bahwa tindakan tegas yang diberikan kepada pedagang itu, dimulai dari penutupan sementara sampai penutupan secara permanen.
Baca juga: Pemprov DKI Janji Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen
Baca juga: Akhirnya, Pasar Jaya Akui Ada Pedagangnya Jual Daging Anjing dan Sudah Diberi Sanksi
Baca juga: Jual Daging Anjing, Pasar Jaya Disomasi Animal Defenders
Pasalnya, penjualan daging anjing di pasar dinilai menyimpang dari peraturan yang dikeluarkan Pasar Jaya.
“Di mana, daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualkan belikan di pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya,” terang Gatra.
“Ke depannya, ini menjadi pembelajaran kami untuk evaluasi dari sisi operasional pasar, sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” tutur Gatra.
Seperti diketahui, komunitas pecinta hewan Animal Defenders Indonesia (ADI) melayangkan somasi kepada Perumda Pasar Jaya, Jumat (10/9/2021).
Bahkan, ADI telah menunjuk kantor hukum Hotman P Girsang sebagai pengacara untuk melayangkan somasinya kepada Pasar Jaya, selaku BUMD DKI yang bergerak di bidang pangan.
“Kali ini, somasi dilayangkan kepada Perumda Pasar Jaya,” kata Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona berdasarkan keterangannya pada Jumat (10/9/2021).
Menurut Doni, somasi kepada Perumda Pasar Jaya juga ditembuskan ke beberapa pihak lain.
Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.