Pedagang Daging Anjing Diberi Sanksi
Perumda Pasar Jaya Sudah Berikan Sanksi kepada Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat
Perumda Pasar Jaya membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat yang menjual daging anjing.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
“Harapannya agar persoalan ini menjadi perhatian bersama dan tidak terulang di masa depan,” ujar Doni.
Kata dia, penjualan daging anjing terungkap berdasakan investigasi yang dilakukan pihaknya pada 7 September 2021 lalu.
Saat itu, tim menemukan adanya penjualan daging anjing di tengah bahan pangan lainnya di Pasar Senen Blok III.
“Berbagai pelanggaran telah terjadi antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan,” ujarnya.