Akhirnya, Pasar Jaya Akui Ada Pedagangnya Jual Daging Anjing dan Sudah Diberi Sanksi
Pernyataan Perumda Pasar itu menyusul adanya somasi dari komunitas pecinta hewan, Animal Defenders Indonesia (ADI), Jumat (10/9/2021)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perumda Pasar Jaya mengakui, adanya pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat yang menjual daging anjing.
Pernyataan Perumda Pasar itu menyusul adanya somasi dari komunitas pecinta hewan, Animal Defenders Indonesia (ADI) kepada Pasar Jaya, Jumat (10/9/2021).
“Sehubungan adanya pemberitaan terkait penjualan daging anjing yang ada di Pasar Jaya, bersama ini kami dapat memberikan klarifikasi,” kata Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza pada Minggu (12/9/2021).
Gatra membenarkan adanya pedagang dari Pasar Senen, Jakarta Pusat yang menjual daging anjing tersebut. Pihaknya selaku manajemen sudah memberikan sanksi kepada pedagang tersebut.
“Kami telah melakukan pemanggilan dan sanksi administrasi yang mana ke depannya, apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya akan dilakukan tindakan tegas,” jelas Gatra.
Tindakan tegas yang dimaksud, kata dia, dimulai dari penutupan sementara sampai penutupan secara permanen. Pasalnya, penjualan daging anjing di pasar dinilai menyimpang dari peraturan yang dikeluarkan Pasar Jaya.
“Di mana, daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualkan belikan di pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya,” katanya.
“Ke depannya, ini menjadi pembelajaran kami untuk evaluasi dari sisi operasional pasar, sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” tambahnya.
Seperti diketahui, komunitas pecinta hewan Animal Defenders Indonesia (ADI) melayangkan somasi kepada Perumda Pasar Jaya, Jumat (10/9/2021). ADI bahkan telah menunjuk kantor hukum Hotman P. Girsang sebagai pengacara untuk melayangkan somasinya kepada Pasar Jaya, selaku BUMD DKI yang bergerak di bidang pangan.
“Kali ini, somasi dilayangkan kepada Perumda Pasar Jaya,” kata Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona berdasarkan keterangannya pada Jumat (10/9/2021).
Menurut Doni, somasi kepada Perumda Pasar Jaya juga ditembuskan ke beberapa pihak lain. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.
“Harapannya agar persoalan ini menjadi perhatian bersama dan tidak terulang di masa depan,” ujar Doni.
Kata dia, penjualan daging anjing terungkap berdasakan investigasi yang dilakukan pihaknya pada 7 September 2021 lalu. Saat itu, tim menemukan adanya penjualan daging anjing di tengah bahan pangan lainnya di Pasar Senen Blok III.
“Berbagai pelanggaran telah terjadi antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan,” ujarnya. (faf)