Kabar Jakarta

Oknum Pedagang di Pasar Senen yang Jual Daging Anjing Ternyata Izinnya Jual Daging Babi

Oknum pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat kedapatan menjual daging anjing. Padahal izinnya menjual daging babi

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: LilisSetyaningsih
Istimewa
Foto ilustrasi: Penjual daging anjing. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Oknum pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat kedapatan menjual daging anjing.

Berdasarkan pemeriksaan dari Perumda Pasar Jaya selaku pengelola pasar, oknum tersebut mengantongi izin menjual daging babi.

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, kios dagangannya tidak sesuai peruntukkannya, hal ini sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor 269 tahun 2016.

Dalam surat izin penggunan tempat usaha (SIPTU), itu jenis jualannya adalah daging babi (B2).

Baca juga: Penjual Daging Anjing Hanya Dikenai Sanksi Administratif, Animal Defenders: Ini Levelnya Pidana

Baca juga: Perumda Pasar Jaya Telah Berikan Sanksi ke Pedagang yang Menjual Daging Anjing

“Sesuai legalitas yang diterbitkan Perumda Pasar Jaya, jenis jualannya adalah daging babi, namun yang dijual adalah daging anjing,” kata Gatra pada Senin (13/9/2021).

Menurutnya, kasus ini teruangkap berdasarkan laporan warganet di media sosial.

Pihaknya langsung mengecek ke kios pedagang yang bersangkutan, dan mendapati adanya penjualan daging anjing di kios tersebut.

Oknum pedagang itu kemudian diarahkan ke kantor pengelola untuk diminta klarifikasi, sekaligus dibina Selain itu, Pasar Jaya juga menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan berupa surat peringatan pertama.

Baca juga: Pemprov DKI Janji Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen

Baca juga: DKI Musnahkan 1,3 Ton Daging Babi di RPH Kapuk yang Didistribusikan Secara Ilegal

“Jika masih ditemukan hal serupa maka pedagang tersebut dapat dikenakan sanksi berikutnya yaitu surat peringatan kedua dan ketiga hingga pencabutan hak prioritas dagangannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasar Jaya,” jelasnya.

Gatra mengatakan, jenis usaha pelaku adalah jualan sendiri dan pihak pengelola telah melakukan pengaturan berdasarkan jenis jualan dan kiosnya. Karena itu, pedagang dilarang merubah jenis dagangannya karena sudah diatur sesuai zonasi.

“Perdagangan yang tidak sesuai zonasi dapat membuat pasar terlihat semberaut dan juga sangat merugikan pedagang lainnya,” ujarnya.

“Jenis dagangannya juga tidak sesuai peruntukan dan sebelumnya memang tidak boleh berjualan daging anjing di dalam area pasar. Hal ini dikarenakan tidak ada jenis dagangan itu sejak awal,” lanjut dia.

Baca juga: Jual Daging Anjing, Pasar Jaya Disomasi Animal Defenders

Baca juga: Pemprov DKI Janji Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen

Seperti diketahui, komunitas pecinta hewan Animal Defenders Indonesia (ADI) melayangkan somasi kepada Perumda Pasar Jaya, Jumat (10/9/2021). ADI bahkan telah menunjuk kantor hukum Hotman P. Girsang sebagai pengacara untuk melayangkan somasinya kepada Pasar Jaya, selaku BUMD DKI yang bergerak di bidang pangan.

“Kali ini, somasi dilayangkan kepada Perumda Pasar Jaya,” kata Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona berdasarkan keterangannya pada Jumat (10/9/2021).

Menurut Doni, somasi kepada Perumda Pasar Jaya juga ditembuskan ke beberapa pihak lain. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved