SIM Keliling

UPDATE Jadwal SIM Keliling Jumat 10 September 2021 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, Bekasi

Berikut ini daftar lokasi SIM Keliling keliling Jumat (10/9/2021) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

istimewa
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Jumat (10/9/2021). Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Masih dalam suasana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (10/9/2021).

Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.

Video: Lima Warga Tak Kenakan Masker Ditegur Petugas

Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Baca juga: Holywings dan Camder Bar di Jakpus, Kosong Saat Disidak Satpol PP

Baca juga: Boikot Ali Hamza Trending, Petisi Boikot Ali Hamza Menggelinding, Sebut Kpop Mempermainkan Islam

Jakarta Timur : Lobby Garuda Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Cakung

Jakarta Selatan

1. Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel

2. Bawah Layang Transjakarta Jalan M Saidi Petukangan Jaksel

Jakarta Barat : LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca juga: Izinkan Saipul Jamil Tampil di TV Asalkan Konteks Edukasi, Ketua KPI Dikecam Netizen, Ngopi Dulu Pak

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,

- Mengisi formulir permohonan,

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Bau Gas Menyengat di Pesanggrahan, Warga Was-was

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:

1. Depok Town Square, Jalan Margonda Raya Depok.

2. Kantor Kecamatan Tapos

Baca juga: Tim Saber Pungli Tak Temukan Pungli di Kantor Samsat Jakarta Timur

Jam pelayanan: Pagi 08.00 - 12.00, sore 16.00 - 20.00 WIB

3. Margo City, Jalan Margonda Raya, pada pukul 16.00-20.00 WIB. 

Pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.

Baca juga: Lagi Isolasi Mandiri? Berikut Cara Agar Bisa Mendapatkan Bantuan Pangan Dari Dinsos DKI

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:

 Lippo Mall Ekalokasari, Kecamatan Bogor Timur

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Pelangi Tunjung Jawara Lomba Bertutur Tingkat Nasional 2021

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:

1. Parkiran Metro Polis Mall Tangerang

2. Giant Palm Semi

Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB

Persyaratan:

Baca juga: Pembangunan Rumah Susun Prajurit TNI AD Hampir Selesai, Dana dari SBSN

- SIM asli yang hendak diperpanjang

- KTP asli yang masih berlaku

- 2 lembar foto kopi KTP

- Bawa bolpoin sendiri

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan

1. Pamulang Square, jam pelayanan: Pagi 08.00 - 11.00 WIB, Sore 14.00 sd 16.00 WIB

2. ITC BSD, Jam pelayanan:  08.00 - 11.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A

Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

Gateway Park LRT City, Jatibening, Kota Bekasi.

Jam pelayanan: Pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. 

Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli.  (soe)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved