SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Selasa 7 September 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Selasa (7/9/2021).

Warta Kota
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (7/9/2021). Foto ilustrasi: SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (7/9/2021).

Adapun lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.

Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa (7/9/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Baca juga: POLISI Buru Komunitas Sepeda yang Melintas di Jalan Sudirman Jakarta Saat Ada Pelarangan

Baca juga: Tiga Hari Angka Covid-19 Terus Turun, Jokowi Minta Tak Euforia, PPKM Diperpanjang 7-20 September

Jakarta Timur : Lobby Garuda Mall Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung

Jakarta Selatan:

1. Kampus Trilogi Kalibata

2. Bawah Layang Transjakarta, Jalan M Saidi Raya, Petukangan

Jakarta Barat : LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca juga: Viral Kerumunan Emak-emak Senam di Puri Kembangan, Satpol PP Denda Ketua Sanggar Rp2 Juta

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,

- Mengisi formulir permohonan,

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca juga: Luruskan Informasi soal Foto Polantas Dijemur, Kombes Sambodo: Bukan Pungli, Mereka Tak Apel Pagi

Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:

Baca juga: Legislator DKI Pertanyakan Ketegasan Satpol yang Tak Jatuhkan Denda pada Holywings

1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor

2‌. Toko Meubel Serba Indah, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Gede

Jam pelayanan: Pagi 08.00-12.00 WIB, sore 16.00-20.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.

Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Beroperasi selama PPKM karena Sudah Tiga Kali Langgar Prokes

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:

1. Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin Kota Bogor.

Jam pelayanan: Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.

Baca juga: KAI Melakukan Uji Coba Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, Anne: STRP Tetap Jadi Syarat

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:

Pasar Modern Graha Raya Pinang

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB

Persyaratan:

- SIM asli yang hendak diperpanjang

Baca juga: Manajemen Buka Suara, Ungkap Alasan Holywings Kemang Nekat Buka hingga Dini Hari

- KTP asli yang masih berlaku

- 2 lembar foto kopi KTP

- Bawa bolpoin sendiri

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan

1. Pamulang Square, pukul 08.00 - 17.00 WIB

2. ITC BSD, pukul 08.00 - 13.00 WIB

Baca juga: DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung soal Reklamasi Pulau H

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1

Jam pelayanan: Pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. 

Baca juga: Terlalu Bandel, Holywings Kemang Akhirnya Dilarang Buka selama PPKM, Wajib Bayar Denda Rp 50 juta

Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli.  (soe)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved