Berita Video

VIDEO : Wagub DKI Tanggapi Karangan Bunga Dukung Interpelasi Formula E

Karangan bunga dukungan interpelasi kepada Fraksi PSI dan Fraksi PDI Perjuangan terkait Formula E menghiasi halaman Gedung DPRD DKI Jakarta.

Warta Kota/Fitriandi al Fajri
Seorang warga sedang membaca karangan bunga di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) siang. Karangan bunga itu berisi pesan dukungan kepada Fraksi PDI Perjuangan dan PSI untuk menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Ini bisa jadi panggung untuk mendapatkan dukungan semua pihak, supaya Formula E benar-benar diyakinkan punya nilai positif untuk masyarakat, dan akhirnya mendapat dukungan," ujar pengamat politik Yunarto Wijaya, Rabu (1/9/2021).

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia itu meyakinkan, keuntungan itu bisa berbalik menjadi kerugian bila yang terjadi Gubernur justru lebih memilih mengumpulkan perwakilan tujuh Fraksi sebagai bentuk penolakan terhadap hak interpelasi di DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Tekanan terkait Kasus Dugaan Penganiayaan dengan Terlapor Putra Ahok

"Menolak dengan cara melakukan lobi-lobi politik untuk membatalkan, membungkam hak yang dimiliki DPRD, jangan salahkan bila ada pihak yang curiga, jangan-jangan ini bermasalah," ungkap Yunarto.

Sebanyak tujuh Fraksi di DPRD DKI Jakarta menghadiri jamuan makan malam yang digelar Anies Baswedan di rumah dinasnya sesaat setelah PDI Perjuangan dan PSI resmi menggulirkan hak interpelasi atas penyelenggaraan Formula E.

Tujuh fraksi tersebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, Golkar, dan PKB-PPP.

Baca juga: Komisi E DRPD DKI Jakarta Ancam Tutup Kembali Sekolah yang Langgar Prokes PTM

Sejumlah pimpinan fraksi juga sontak menolak digulirkannya hak interpelasi, salah satunya Partai Golkar.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Nasri Baco menyebut hak interplasi yang dilancarkan fraksi PDI Perjuangan dan PSI hanya lelucon belaka.

Ia menjelaskan, mengenai penyelenggaraan Formula E yang ditargetkan terselanggara di Juni 2022 dapat dituntaskan dalam rapat di komisi.

Yunarto menyebut seluruh pihak harus tuntas terlebih dahulu mengenai makna dan arti hak-hak yang dimiliki legislator di Jakarta.

Menurutnya sangat berbeda jauh pengertian hak interpelasi dan hak angket.

Di mana hak interpelasi adalah hak bertanya atau meminta keterangan mengenai kebijakan strategis yang berdampal luas bagi kehidupan masyarakat.

Baca juga: PDIP Nilai Narasi Anies Baswedan Soal Penanganan Covid-19 dengan Formula E Tidak Nyambung

Sementara hak angket adalah melaksanakan penyelidikan terhadap kebijakan yang disinyalir melanggaran perundang-undangan.

"Ini menyangkut uang hampir triliunan hasil temuan BPK. Bisa jadi hilang kalau tidak jadi dinegosiasikan dengan penyelenggara Formula E, dan bahkan kita tahu dalam penjadwalan Formule E belum ada nama DKI di tahun 2022, faktor lain Formula E ini tidak masuk di RPJMD. Jadi sudah banyak alasan untuk kemudian dimintai keterangan," ungkapnya. (m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved