KPI Dukung Upaya Hukum Pegawainya yang Dirundung Teman Sekantor Hingga Stres dan Trauma Berat

Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung upaya hukum atas perundungan di antara pegawai kantor tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Max Agung Pribadi
Arie Puji Waluyo
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung upaya hukum atas perundungan yang terjadi di kantor tersebut.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah investigasi internal.

Mereka telah meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

Baca juga: Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia Dirundung Teman Sekantor, Buah Zakarnya Dicoret Spidol

Pihak KPI juga mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban," janji KPI dalam keterangan tertulisnya Rabu (1/9/2021).

KPI berjanji akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Jejak Digital Susah Dihapus, KPID Ingatkan Masyarakat untuk Bijak dalam Bermedia Sosial

Sebelumnya, seorang pria yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dirundung dan dilecehkan di tempat kerja.

Buah zakar pria berinisial MS itu hingga dicoret-coret oleh rekan kerjanya.

Kisah itu dibagikan MS setelah tak kuat menerima perundungan selama dua tahun di kantor tersebut.

Pria yang sudah berkeluarga itu mengaku dibuli sedari tahun 2014 hingga tahun 2016.

Dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), MS menceritakan kisah pilunya.

Baca juga: KPI Pusat Hentikan Sementara Pemutaran Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang Ditayangkan Indosiar

Kata MS selama dua tahun ia dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior.

Mereka bersama sama mengintimidasi MS hingga korban tak berdaya.

Padahal kata MS, kedudukan mereka setara dan bukan tugasnya untuk melayani rekan kerja.

Baca juga: Olivia Jensen Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Bendera Tetap Berlanjut

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved