Kabar Artis
Olivia Jensen Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Bendera Tetap Berlanjut
Olivia Jensen menjatuhkan bendera Merah Putih berbuntut menjadi kasus hukum di Mabes Polri. Dia dilaporkan ke polisi oleh Gurun Arisastra.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA, JAKARTA - Olivia Jensen menjatuhkan bendera Merah Putih berbuntut menjadi kasus hukum di Mabes Polri.
Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/8/2021) oleh pelapor bernama Gurun Arisastra, Direktur LBH Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
Seusai membuat laporan ke polisi, Gurun Arisastra mengatakan, alasan mempolisikan Olivia Jensen lantaran sang artis sudah melecehkan bendera Indonesia.
"Alasannya karena memang aksinya di instagram itu sudah melecehkan bendera Indonesia," kata Gurun Arisastra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Gurun Arisastra menilai, seharusnya Olivia Jensen sebagai publik figur memahami bahwa bendera merah putih Indonesia memiliki nilai sakral yang harus dihormati dan dihargai.
Baca juga: Olivia Jensen Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Telah Melecehkan Bendera Merah Putih
Baca juga: Gegara Video Lempar Bendera Merah Putih, PB SEMMI Akan Polisikan Artis Olivia Jensen
"Bukan dijadikan alat untuk permainan atau dimainkan. Bendera merah putih mempunyai nilai sakral yang harus dijaga, dipahami, dan dimuliakan," ucapnya.
Bendera Merah Putih, kata Gurun, ada karena pahlawan berjuamg memerdekakan Indonesia dengan darah dan air mata.
"Maka, sudah menjadi tugas kami untuk kemuliaan bendera negara Indonesia," ujarnya.
Dia menambahkan, aksi Olivia Jensen diduga sudah menghilangkan kemuliaan bendera Merah Putih yang menjadi bendera Indonesia.
"Maka ini harus diproses hukum," katanya lagi.
Menurutnya, Olivia Jensen sudah meminta maaf di Instagram terkait aksinya yang viral di media sosial dan diduga melecehkan bendera Indonesia.
Gurun menambahkan, dia sudah memaafkan Olivia Jensen. Namun, aksi artis dianggap sudah keterlaluan.
"Masalah ini tidak bisa dilihat sederhana. Saya memaafkan tapi proses hukum harus jalan terus," ujar Gurun Arisastra.
Baca juga: Hobi Olahraga dan Pola Makan Teratut, Olivia Jensen Bingung Perutnya Buncit dan Sering Merasa Begah
Baca juga: Gelorakan Semangat NKRI, Warga Paniai Papua Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Gunung
Gurun Arisastra menyebutkan bahwa Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.
Olivia Jensen diduga melakukan pidana pasal 66 UU No 24 tahun 2009 dan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.