Jumat, 10 April 2026

38 Mobil Kena Tilang pada Hari Pertama Penindakan Peraturan Ganjil-Genap

Sebanyak 38 mobil terkena tilang pada hari pertama pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.

Warta Kota
Suasana pengawasan penerapan aturan ganjil genap di Kawasan Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (23/8/2021) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pelaksanaan tilang di lokasi ganjil-genap mulai dilaksanakan di ruas Jalan M.H Thamrin ke arah Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021). 

Adapun bagi para pengemudi yang lewat di area ganjil-genap akan dikenakan tilang apabila melintas pada tanggal yang tidak sesuai dengan nomer plat kendaraan.

Pelaksaan tilang dilakukan dengan tilang manual maupun tilang elektronik.

Baca juga: Berlakukan Tilang Pelanggaran Ganjil Genap di DKI, Dirlantas Polda Metro: Ada Dua Cara Penindakkan

Sebelumnya, aturan ganjil-genap sempat dihilangkan saat penerapan PSBB maupun PPKM.

Aturan ganjil-genap ini kembali diaktifkan pada PPKM level 4 dan belum menerapkan sanksi tilang.

Penerapan tilang pada lokasi ganjil-genap di jalanan Ibu Kota baru aktif pada hari ini per hari Rabu (1/9/2021). 

Baca juga: Tilang Ganjil Genap Berlaku Besok, Tak Terkecuali Bagi Pejabat TNI dan Polri

Wakil Sat Gatur Polda Metro Jaya, Kompol Eko Setio mengatakan, petugas kepolisian sudah melakukan penindakan berupa penilangan dengan surat tilang maupun menggunakan tilang elektronik, khususnya di ruas Jalan Jenderal Sudirman

"Nantinya kendaraan yang memaksa masuk dan tidak sesuai tanggal akan dilakukan penindakan oleh petugas misalnya di Bundaran Hotel Indonesia dan jalan Jenderal Sudirman," kata Eko ketika ditemui area Patung Kuda Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), sore. 

Eko menambahkan, pihaknya tidak melakukan penindakan tilang, pihaknya masih menyarankan para pengendara yang platnya tidak sesuai tanggal agar tidak melintas di jalur.

Baca juga: Kawasan Puncak Macet Parah hingga Disoroti Jokowi, Ade Yasin Terapkan Ganjil-Genap Akhir Pekan Ini

Lebih lanjut, kata Eko, masyarakat sudah mulai sadar mengenai aturan tilang di area ganjil-genap di ruas Jalan M.H Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman

"Masyarakat sudah tahu, kalau hari ini ada aturan ganjil genap dan akan dilakukan penindakan. Baik tilang elektronik maupun tilang manual," kata Eko. 

Ia menilai, kebijakan ganjil-genap berjalan cukup  efektif  untuk mengurangi mobilitas laju kendaraan di dua ruas jalan tersebut.

Baca juga: Meski Dilanjutkan, Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang dalam Sistem Ganjil Genap di Jakarta

"Hampir 50 persen lebih lah, karena ganjil genap ini bisa mengurangi daripada mobilitas kendaraan yang melintas di jalan sudirman Thamrin," Jelas Eko. 

Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejak Rabu (1/9/2021) pukul 06:00 WIB hingga siang hari, sekitar 28 kendaraan dikenai tilang karena plat kendaraan yang tidak sesuai tanggal. 

"Sampai dengan siang ini 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil genap. Terbanyak di Sudirman Thamrin," kata Sambodo. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved