Ganjil Genap
Tilang Ganjil Genap Berlaku Besok, Tak Terkecuali Bagi Pejabat TNI dan Polri
Polda Metro Jaya masih memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Tilang ganjil genap mulai berlaku 1 September 2021 besok. Tilang akan berlaku bagi pejabat TNI atau Polri sekalipun yang menggunakan plat hitam.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada Senin (30/8/2021) malam pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta.
Dimana PPKM level 3 akan berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang.
Sampai saat ini kata Sambodo, pihaknya masih memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.
Ketiga jalan itu yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Mulai minggu ini kami akan lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selasa (31/8/2021).
Kata Sambodo, penindakan tilang akan dilakukan baik dari kamera ETLE ataupun oleh petugas yang berjaga di lokasi ganjil genap.
Baca juga: Ganjil Genap di DKI Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Hanya di Tiga Kawasan Saja, Catat Lokasinya
Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlangsung, Berlaku di Tiga Kawasan Saja, Catat Lokasinya
Ia memastikan tilang ganji genap PPKM level 3 akan berlaku bagi seluruh plat hitam. Termasuk instansi TNI Polri yang tidak menggunakan plat mobil dinas.
"Jadi kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah maupun plat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya," ungkap Sambodo.
Ganjil genap tidak berlaku bagi plat kuning atau angkutan umum, plat merah angkutan dinas, ataupun mobil dinas operasional yang menggunakan plat dinas TNI dan Polri.
Selain itu kendaraan yang menggunakan daya tenaga listrik, kendaraan roda dua, kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan kepolisian tidak terkena ganjil genap.
Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan di Jabodetabek, Ganjil Genap Masih Diberlakukan Hari Ini
Ganjil genap akan berlaku sedari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Jadi selama menggunakan plat hitam sama kedudukan di muka hukum semua kena kebijakan ganjil genap," tuturnya. (Des)