38 Mobil Kena Tilang pada Hari Pertama Penindakan Peraturan Ganjil-Genap
Sebanyak 38 mobil terkena tilang pada hari pertama pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.
Memasuki sore hari, petugas lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya Bripka Putra mengatakan terhitung sejak Rabu (1/9/2021) pukul 16:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB, dirinya sudah melakukan tilang kepada 10 kendaraan roda empat yang plat kendaraannya tidak sesuai dengan hari ini.
Baca juga: Tilang Ganjil Genap Berlaku, Polisi Patroli di 3 Ruas Jalan Ini
"Dari jam 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, sudah ada penindakan 10 kendaraan yang saya lakukan," ungkap Putra saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (1/9/2021), petang.
Jika dikalkulasikan, ada 38 kendaraan yang dilakukan tindakan manual yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di hari pertama penindakan peraturan ganjil genap di Jalan M.H Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-pengawasan-penerapan-aturan-ganjil-genap-pada-senin-2382021-sore.jpg)