Jumat, 24 April 2026

38 Mobil Kena Tilang pada Hari Pertama Penindakan Peraturan Ganjil-Genap

Sebanyak 38 mobil terkena tilang pada hari pertama pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.

Warta Kota
Suasana pengawasan penerapan aturan ganjil genap di Kawasan Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (23/8/2021) sore. 

Memasuki sore hari, petugas lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya Bripka Putra mengatakan terhitung sejak Rabu (1/9/2021) pukul 16:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB, dirinya sudah melakukan tilang kepada 10 kendaraan roda empat yang plat kendaraannya tidak sesuai dengan hari ini. 

Baca juga: Tilang Ganjil Genap Berlaku, Polisi Patroli di 3 Ruas Jalan Ini

"Dari jam 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, sudah ada penindakan 10 kendaraan yang saya lakukan," ungkap Putra saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (1/9/2021), petang.

Jika dikalkulasikan, ada 38 kendaraan yang dilakukan tindakan manual yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di hari pertama penindakan peraturan ganjil genap di Jalan M.H Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved