Berita Nasional
Wacana Amandemen UUD Mengemuka, PKS Tolak Keras Jika Niatnya Memperpanjang Masa Jabatan Presiden
Ahmad Syaikhu menyebut, tidak ada urgensi melakukan amandemen UUD 1945 pada saat ini.
Apalagi, ucap Ferry, tidak ada hal yang mendesak atau urgensi untuk melakukan penambahan kewenangan MPR terutama di isu kewenangan membentuk PPHN.
Baca juga: Interpelasi Anies Soal Formula E Disayangkan PKS, Abdul Aziz : Gubernur Terbuka untuk Diskusi
Ferry menerangkan pasal 37 UUD 1945 membatasi hanya membahas terhadap usul yang diajukan. Namun, bisa saja pembahasan melebar. Jika itu terjadi, lanjut dia, perubahan tidak dapat dicegah.
"Bahkan di konstitusi juga tidak diatur kalau pembahasan di luar apa yang diusulkan apakah itu membuat konstitusi yang disahkan tidak sah atau tidak berlaku kan juga tidak," tutur Ferry.
Ferry menyakini amandemen Ini akan menjadi ruang permainan yang membuat pembahasan sangat melebar nantinya. Konsekuensinya, lanjutnya, MPR akan merasa dirinya sebagai lembaga tertinggi. Sehingga nantinya lembaga itu akan membuka ruang kekuasaan lebih jauh.
"Bukan tidak mungkin akan mengembalikan pemilihan presiden melalui MPR, atau menambah kekuasaan-kekuasaan lain yang menurut saya bersebrangan dengan arah reformasi demokrasi yang sudah kita lakukan sebelumnya," tambahnya.
Ferry mengatakan jika MPR memiliki niat yang bak, seharusnya menggunakan hasil perubahan kelima UUD 1945 yang dibentuk l Komisi Konstitusi pada tahun 2002 untuk membuat draf perubahan kelima.
Baca juga: Puji Kepemimpinan Jokowi, Prabowo Minta Suara-suara Gaduh di Luar Pemerintahan Dicuekin Saja
Menurutnya, banyak hal yang jauh lebih baik daripada perubahan keempat. jika itu yang dibahas, lanjut Ferry mungkin publik akan jauh menerima karena memang niatnya jauh lebih baik.
"Dibahas ya, MPR setuju tidak setuju saja. Jangan dibahas untuk kemudian mengembangkan kepada tujuan-tujuan yang ingin mereka lakukan secara politik," tegasnya.
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soestyo mengatakan PPHN akan diusulkan melalui Ketetapan atau TAP MPR. PPHN, yang dulu bernama GBHN, merupakan salah satu rekomendasi MPR periode 2014-2019.
"Amandemen konstitusi menambahkan satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR membuat dan menetapkan PPHN," kata Bamsoet, Sabtu (14/8/2021).